Peristiwa Daerah

Kuker ke Pulau Morotai, Ini Penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Malut

Kamis, 19 November 2020 - 19:48 | 60.05k
Kadis Pertanian Pulau Morotai Anwar Husen menyerahkan data 18 jenis keuanggulan varietas di Morota Kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Husni Thamrin, SH.MH . (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
Kadis Pertanian Pulau Morotai Anwar Husen menyerahkan data 18 jenis keuanggulan varietas di Morota Kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Husni Thamrin, SH.MH . (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOROTAI – Soal kunjungan kerja (Kuker) Tim Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) ke Kabupaten Pulau Morotai dan rapat koordinasi dengan Pemkab Pulau Morotai, begini penjelasan Kakanwil Kemenkumham Malut.

Dalam rapat koordinasi, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Husni Thamrin, SH.MH menyampaikan pihaknya adalah salah satu instansi vertikal di bawah Yasonna Laoly, Menkumham RI.

"Kakanwil adalah sebagai perpanjangan tangan Mentri di daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan menteri di wilayahnya," ujar Husni Thamrin.

Di antara tugas-tugas yang diberikan oleh menteri kepada Kakanwil di 33 provinsi, hampir 40 persen tugas-tugas itu menyentuh pada pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten.

Salah satu agenda Kanwil di dalam tugas untuk mendapatkan dukungan dan pihaknya harus menjalankan silahturahmi kepada para gubernur dan para bupati karena tanpa dukungan itu tugas mereka tidak bisa dilakukan targetnya.

"Kalau tugas terkait informasi saja, kami ada tugas teknis di mana Kemenkumham membawahi UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan. Tugas-tugas yang bersentuhan dengan Pemprov dan pemerintah kabupaten ini tugas defisi Yankum, antara lain berdasarkan UU no 15 thn 2019 tentang tatacara penyusunan perundang-undangan," katanya.

Ia menjelaskan, entah nanti ke depan dinamika hukum berubah dan UU itu dicabut. Mungkin harmonisasi cukup oleh internalnya Pemda masing-masing.

Tapi sampai saat ini tugas itu dibebankan pada Kemenkumhan untuk harmonisasi melakukan penelitian peraturan di Kabupaten mulai redaksi, substansi sampai dengan kesempurnaan yang nantinya dikembalikan kepada pemohon menjadi sebuah peraturan yang mendekati kesempurnaan.

Disebutkan, tugas-tugas lain Kemenkumham yang sangat perlu mendapatkan dukungan dari Pemprov dan Pemkab adalah tentang aksi HAM seperti kegiatan KKP, kegiatan Kabupaten/Kota peduli HAM dari mana asal-muasalnya, karena NKRI ini anggota PBB dan PBB sangat fokus tentang HAM.

Dengan ha; itu telah diratifikasi hingga keluarlah Perpres no 75 tahun 2015 di mana presiden menyatakan bahwa masaalah HAM ini salah satunya ada di Kemenkumham dan para Gubernur dan Bupati itu, keluarlah surat edaran menteri dalam negeri untuk melakukan giat.

"Tugas berikutnya bahwa mengenai pendaftaran hak cipta, pendaftaran merek, pendaftaran paten indikasi geografis yang ada di daerah, kami sangat perlu sekali kerja sama dengan Bupati dan para dinas-dinas terkait tentang potensi-potensi alam cipta manusia, seni, budaya, agar itu mendapat perlindungan hukum," tukasnya.

Menurutnya, kegiatan ini manfaatnya belum dirasakan saat ini, tapi dilihat jangka panjang ke depan, karena perlindungan hukum sangat diperlukan seperti sebelumnya disinggung Bupati Pulau Morotai, adanya kasus-kasus pengakuan terhadap hasil-hasil cipta seni.

"Jika diklaim daerah lain lebih dulu padahal itu aslinya daerah sini, barulah kita terasa bahwa itu milik kita. Contoh kasus tarian Poco-Poco kalau dilihat dari sejarahnya itu berasal dari Tobelo tapi sudah diklaim duluan oleh Manado. Kalau sudah masuk rana perselisihan itu prosesnya panjang," lontarnya.

Kemudian, kata dia, kegiatan lain yang sangat memerlukan dukungan Pemda adalah tentang bantuan hukum, penyuluhan hukum, notaris, pengesahan penyidik para PPNS di luar institusi Polri itu masih diserahkan ke Kemenkumham untuk melakukan pengesahan melalui pelantikan PPNS.

"Tanpa dukungan dari teman-teman di daerah kami tidak bisa berbuat banyak. Karena itu kami datang kemari untuk mempererat sinergitas. Dengan Pemkab Morotai," ujarnya.

IA menambahkan, "Sebetulnya kami ada PR, di mana tahun-tahun sebelumnya ketika keadaan belum Covid, pak Bupati rencananya menghibahkan tanah buat didirikan Kantor Lapas dan kantor imigrasi, karena pak bupati pandangannya bahwa ini daerah terluar di timur atau utaranya Indonesia, maka perlu sekali di sini ada kantor imigrasi. Kebetulan imigrasi domainnya menjaga perlintasan keluar masuk orang asing."

Menurut Kakanwil, kemenkumham karena membawahi kantor-kantor Lapas, ada wadah yang namanya Pengadilan Kumham Kejaksaan Kepolisian dan BNN (DILKUMJAKPOL) yang merupakan wadah koordinasi antara penegak hukum mulai pengadilan, kejaksaan, Polda, BNN.

"Di dalam rapat seringkali dari polres dan kejaksaan menyampaikan bahwa sangat menjadi pekerjaan ketika seseorang melakukan tindakan pidana umum itu ditahannya di rutan Tobelo tapi pengadilannya di sini," ujarnya.

"Kami sudah membuat telaahan kepada pak Menteri dan sudah dijawab, prinsip pemerintahan sekarang bahwa dioptimalkan saja kantor lapas yang sudah ada sekarang. Tetapi untuk kantor imigrasi seandainya tahun depan lebih memungkinkan. kami bersama pak Bupati Morotai akan mengupayakan sekurang-kurangnya mendirikan pos atau ULP," imbuhnya.

Lanjutnya, mereka juga punya tupoksi tentang kewarganegaraan, UU no 12 tahun 2006. Itu kebetulan ada di pundak Kemenkumham untuk memberikan informasi tentang kawin campur. Orang-orang asing yang kawin dengan orang Indonesia itu diatur dalam UU no 12 tahun 2006.

"UU ini mengatur tentang kewarganegaraan ganda, anak dari hasil perkawinan campur itu dijamin oleh undang-undang tersebut untuk memilih bisa ikut ayah atau ibu yang berasal dari negara lain dan si anak bisa kembali ke Indonesia sebagai warganegara Indonesia. Dia bisa bikin paspor Indonesia dan bisa bikin paspor asing," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Malut menjelaskan tujuan kuker ke Kabupaten Pulau Morotai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES