Ekonomi

Tuntut UMK 2021 Naik, Ratusan Buruh Jombang Kembali Unjuk Rasa

Kamis, 19 November 2020 - 17:51 | 39.85k
Aksi buruh di depan kantor Disnakertrans dan berjalan ke gedung Pemkab Jombang
Aksi buruh di depan kantor Disnakertrans dan berjalan ke gedung Pemkab Jombang

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Beberapa elemen buruh Jombang kembali menggelar aksi. Kali ini ratusan buruh tersebut menuntut kenaikan UMK 2021 (Upah Minimum Kabupaten tahun 2021).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRJ) menggelar aksi di depan kantor Disnakertrans dan berjalan ke gedung Pemkab Jombang, Kamis (19/11/2020).

Demo-Jombang-2.jpg

Mereka berasal dari beberapa organisasi serikat buruh yang tergabung dalam FPRJ. Diantaranya Sarbumusi, GSBI, SPN, SPBJ, SPAI FSPMI.

Menurut Lutfi Mulyono, koordinatir lapangan, unjuk rasa ini dilakukan karena pihak Kabupaten tidak menaikkan UMK tahun 2021.  Padahal UMP (Upah Minimum Provinsi) naik menjadi 5,65%.

"Kalau berbicara cantolan hukumnya, ada SK Gubernur untuk menaikkan UMK, tapi kenapa malah memakai UU Ciptakerja dan tidak naik UMK di tahun 2021," ungkap Lutfi, Kamis (19/11/2020).

Lutfi juga menegaskan bila tuntutannya tidak direalisasikan maka dirinya akan mengerahkan masa aksi yang lebih banyak lagi.

Demo-Jombang-3.jpg

“Jika tuntutan kita tidak direalisasi, maka kami akan menggelar aksi kembali dengan masa aksi yang lebih banyak lagi. Setelah shift siang kita akan bergantian melakukan aksi. Setidaknya kita diajak duduk apakah itu sudah keputusan final atau masih bisa diubah," tegasnya.

Selain itu, Lutfi juga mengatakan, akan membawa tuntutan buruh Jombang tersebut kepada Pengadilan Negeri Jombang ditujukan pada Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). “Kalau memang sudah tidak dapat diubah, maka akan kami layangkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang kami tujukan kepada DPK. Kenapa UMK 2021 kita tidak naik sedangkan sudah ada SK Gubernur yang menaikkan UMP," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES