Pemerintahan

Mendes PDTT RI Bakal Lakukan Reformasi Manajemen Data Desa

Kamis, 19 November 2020 - 18:06 | 34.40k
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim. (FOTO: Kemendes PDTT for TIMES Indonesia)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim. (FOTO: Kemendes PDTT for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi RI (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya bakal melakukan reformasi manajemen Data Desa.

Salah satu alasannya untuk efektifitas perencanaan pembangunan desa dan penggunaan maksimal Dana Desa sesuai Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, akui jika memang selama ini perencanaan pembangunan desa itu masih bertumpu pada keinginan, bukan pada problematika atau masalah.

"Ini akan direformasi secara perlahan, yang dimulai dengan cara pandang, reformasi paradigma kemudian sikap yang nanti berdampak sistemik kepada perilaku," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kemendes PDTT RI, kata Gus Menteri, memetakan secara dekat potensi yang dimiliki oleh desa agar tersusun dengan baik dan rapih hingga bisa saja digunakan oleh pihak manapun yang ingin memanfaatkan Data Desa itu.

Pijakan reformasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 yang mengatur tentang mengukur pencapaian target dengan menggunakan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainble Developments Goals/SDGs).

SDGs ini kemudian dilandingkan ke SDGs Desa yang muat 18 Goals untuk pembangunan desa. Ini nanti jadi acuan Kepala Desa untuk bangun desa.

"Data ini nantinya akan dipakai untuk pendampingan perencanaan pembangunan desa agar Dana Desa yang telah digulirkan lima tahun ini dan masih relatif rendah, lebih menukik serta tepat sasaran," kata Gus Menteri.

Reformasi Data Desa ini juga nantinya bakal beri efek positif untuk penurunan kemiskinan, stunting dan berbagai hal yang terkait Sumber Daya Manusia dan Ketahanan Ekonomi agar Dana Desa lebih `nendang` karena petanya sudah disiapkan sebelumnya.

Gus Menteri mengatakan, perlu ada peningkatan kualitas Dana Desa agar lebih akurat dan mutakhir, termasuk soal Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika ukurannya desa, maka pembaharuan data bisa dilakukan sesering mungkin, minimal setahun sekali. Bahkan, jika perlu, ada rambu-rambu bagi desa yang tidak lakukan update data saat telah miliki data yang lengkap.

Sejumlah langkah dilakukan oleh Kemendes PDTT RI untuk lakukan reformasi manajemen Data Desa. Salah satunya, kata Mendes PDTT RI, adalah pendataan potensi desa yang memang belum tergarap dengan maksimal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES