Entertainment

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 19 November 2020 - 15:23 | 48.81k
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. (FOTO: tirto.id)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. (FOTO: tirto.id)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan, pada Kamis (19/11/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai, Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Denpasar mengtakan, pihaknya belum berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. "Kita akan mencermati proses ini selama tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," jelasnya.

Seperti yang diketahui, sesuai ketentuan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki setidaknhya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Jerinx SID tesebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES