Peristiwa Daerah

Diskominfo Bontang: Peran PPID Penting dalam Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 19 November 2020 - 14:40 | 46.49k
Kadis Diskominfo Bontang, Dasuki (FOTO: Dok Diskominfo Bontang)
Kadis Diskominfo Bontang, Dasuki (FOTO: Dok Diskominfo Bontang)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bontang (Diskominfo Bontang), Dasuki mengatakan di era keterbukaan informasi publik saat ini, peran Pejabat Pengelola dan Informasi Dokumentasi (PPID) sangatl penting.

Hal itu dia katakan saat ditemui disela aktivitasnya, Senin (18/11/2020).

Dasuki mengungkapkan, keterbukaan publik ini telah diatur melalui UU KIP atau UU 14 tahun 2008. “Dari semua serba tutup, sedikit terbuka, sekarang dibalik jadi semua serba terbuka, sedikit tertutup,” ujarnya.

Untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi, setiap daerah dibentuk PPID. Utamanya adalah Kominfo, dan PPID Pembantu dibentuk disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dia menjelaskan, untuk mengontrol setiap aktivitas PPID, ada Komisi Informasi (KI) dari pusat, yang merupakan mitra Kominfo untuk jalankan UU 14 tahun 2008. 

“KI yang akan membina kita dalam rangka memberi informasi bagus dan ketika ada masalah. Ada juga istilah sangketa informasi, dan KI lah yang menyidang,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjutnya, meski informasi serba terbuka, ada juga informasi yang perlu dikecualikan. “Sepanjang ada datanya, silakan minta. Tidak ada dirahasiakan, asal jelas tujuannya apa,” bebernya.

Lebih jauh, Dasuki mengungkapkan, untuk masyarakat yang butuh informasi, bisa langsung mengakses http://ppid.bontangkota.go.id.

“Nah karena eranya digital, tidak perlu datang. Langsung download saja di website. Di sana ada semua. Jangankan jumlah pegawai, renstra, dan anggaran kita pun ada di sana,” imbuhnya.

Kepala Diskominfo Bontang Dasuki menjelaskan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu berkaitan dengan; pertama, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi. Kedua, kewajiban badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana. Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Terakhir, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES