Peristiwa Nasional

Wapres RI Ingatkan Izin BPOM dan Fatwa MUI Harus Ada Sebelum Proses Vaksinasi Covid-19

Kamis, 19 November 2020 - 12:22 | 58.70k
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Setwapres)
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Setwapres)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin mengingatkan, bahwa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa MUI terkait vaksin Covid-19 harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi rakyat Indonesia.

“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” ujar KH Ma’ruf Amin saat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).

Kata KH Ma'ruf Amin, Fatwa MUI tersebut, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.

“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” ucapnya.


Menurutnya, uji klinis, izin dan fatwa vaksin Covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi rakyat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.

“Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa,” tandas Wapres RI KH Ma’ruf Amin, mengingatkan, bahwa izin BPOM dan fatwa MUI terkait vaksin Covid-19 harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi rakyat Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES