Peristiwa Daerah

Ini Pembelaan Kuasa Hukum Eks Sekda Bondowoso Syaifullah Atas Dakwaan JPU dalam Sidang Pledoi

Rabu, 18 November 2020 - 23:45 | 41.74k
Suasana sidang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa mantan Sekda Bondowoso Syaifullah (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Suasana sidang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa mantan Sekda Bondowoso Syaifullah (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sidang kasus ancaman kekerasan dengan terdakwa mantan Sekda Bondowoso Syaifullah, sudah masuk agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. Saifullah hadir didampingi penasihat hukumnya, di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (18/11/2020).

Penasihat hukum Syaifullah, Husnus Sidqi mengangap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas atau kabur. 

Dimana kata dia, laporan awal korban merujuk pada Pasal 45 ayat 4 tentang ancaman pembunuhan. Namun, dalam prosesnya diubah menjadi Pasal 335 ayat 1 butir 1 tentang ancaman kekerasan.

Perubahan pasal juga tanpa sepengetahuan terdakwa (Syaifullah). Menurut Husnus, seharusnya proses tersebut dihentikan dulu atau SP3. Jika pasalnya berubah korban melaporkan kembali. Tidak semerta-merta mengubah pasal.

"Unsur tindak pidana pada pasal ancaman pembunuhan mungkin tak terpenuhi. Sehingga diubah menjadi pasal ancaman kekerasan," katanya saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya juga, pasal ancaman pembunuhan yang disangkakan pada proses penyidikan tetap berlanjut dalam persidangan pemeriksaan saksi. 

Bahkan pemeriksaan saksi juga tentang pengancaman pembunuhan. Bukan ancaman kekerasan.

Tetapi dalam dakwaan dan tuntutan berubah. Bukan ancaman pembunuhan, tetapi ancaman kekerasan. 

"Sehingga dalam isitilah hukum tak jelas atau kabur. Seharusnya, tak layak diteruskan ke meja hijau. Saya anggap tidak sah," terangnya.

Ia juga menganggap alat bukti rekaman yang dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan tidak sah. Sebab, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 tahun 2016, tak sembarang orang boleh merekam dengan seenaknya. Kecuali, diminta oleh penegak hukum.

Dalam putusan MK tersebut kata dia, dijelaskan bahwa yang dimaksud merekam bagian tak terpisahkan dari penyedapan begitu juga sebaliknya. 

"Yang bisa merekam adalah orang yang punya kewenangan di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Kalau setiap orang merekam akan terjadi ketidakpastian hukum," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Saifullah didakwa dengan pasal primer, yakni pasal Pasal 45 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.

Setelah agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Syaifullah yang merupakan mantan Sekda Bondowoso. Sidang selanjutnya adalah agenda tanggapan JPU, yang akan digelar pada Rabu 25 November mendatang di PN Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES