Peristiwa Daerah

Pengusiran Cabup Yusuf di RTH Maron Genteng, Bawaslu Banyuwangi Panggil 7 Orang

Rabu, 18 November 2020 - 22:46 | 71.26k
Ketua Panwascam Genteng, Catur Mariyati. (Foto: Tangkapan Layar)
Ketua Panwascam Genteng, Catur Mariyati. (Foto: Tangkapan Layar)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIBawaslu Banyuwangi mengundang 7 orang untuk dimintai keterangan terkait pengusiran Cabup Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, saat menghadiri pentas seni Hari Pahlawan di RTH Maron, Genteng, Selasa, 10 November 2020 lalu. 

Ketujuh orang tersebut diduga terkait dalam potongan beberapa video saat pembubaran acara pentas seni yang digelar Paguyuban Seniman Asli Banyuwangi (PSAB) di RTH Maron Genteng.

“Umpama hari ini ada yang tidak hadir tak masalah, besok akan kita undang untuk kedua kalinya. Kan proses klarifikasi ini bagian dari prosedur mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu untuk memperjelas sebuah perkara yang masih belum jelas duduk perkaranya,” kata Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi, Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid.

Sebelumnya, Bawaslu Banyuwangi juga mengundang 5 orang dari unsur Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng. Mereka dimintai keterangan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mereka diundang untuk proses klarifikasi berdasarkan laporan dugaan pelanggaran hasil pengawasan yang tertuang dalam formulir A Panwascam Genteng.

“Dalam laporan form A itu disebutkan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Karena di tingkat desa dan kecamatan tidak ada Gakkumdu, maka masalah ini langsung diambil alih Bawaslu Banyuwangi. Kami sudah melakukan pembahasan pertama Gakkumdu, sesudah klarifikasi maka akan dilakukan pembahasan kedua. Jadi Tahapannya masih panjang,” tambah Hasyim.

Disebutkan, proses klarifikasi memang dibutuhkan untuk memperkuat dan memperjelas apakah hasil pengawasan Panwascam Genteng memenuhi unsur Pidana atau tidak. Karena setelah pembahasan pertama akan digelar pembahasan kedua untuk menentukan pemenuhan unsur pidananya.

“Hasil pengawasan Panwascam genteng yang menyebutkan ada dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sudah kita register, senin (16/11/2020) lalu. Setelah syarat formil dan materiilnya terpenuhi. Maka kewajiban kami di Bawaslu Kabupaten adalah menindaklanjutinya sesuai prosedur di Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran,” pungkas Hasyim.

Seperti diketahui, sebuah kegaduhan terjadi saat pelaksanaan pentas seni Hari Pahlawan yang digelar PSAB di RTH Maron, Genteng, Selasa, 10 November 2020 lalu. Pihak panitia, masyarakat marah lantaran Ketua Panwascam Genteng, Catur Mariyati, mengusir peserta Pilbup Banyuwangi, Nomor Urut 1, Yusuf Widyatmoko dan Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.

Padahal, dari keterangan Michael, sesaat sebelum acara dimulai, dia ngopi bareng bersama petugas Panwascam Genteng. Tak jauh dari lokasi acara. Sempat bercanda dan bercengkerama, namun si petugas Panwascam Genteng, disebut tidak pernah menyampaikan teguran pada Michael jika dia dan Cabup Yusuf dilarang hadir dalam pentas seni.

Begitu acara dimulai, Ketua Panwascam Genteng, naik panggung tanpa izin panitia dan mengusir Cabup Yusuf dan Michael. Tindakan tersebut dilakukan dihadapan khalayak ramai dan tanpa melibatkan petugas kepolisian atau pun Satpol PP.

Tak pelak, tindakan Ketua Panwascam Genteng, Catur Mariyati, langsung menuai protes keras. Insiden pentas seni Hari Pahlawan di RTH Maron, Genteng ini sempat diabadikan dalam rekaman video. Yang selanjutnya dijadikan bahan laporan pihak Panwascam Genteng ke Bawaslu Banyuwangi.

Disisi lain, potongan video kegaduhan disebar ke Grup WhatsApp wartawan oleh Komisioner Bawaslu, Adrian Yansen Pale atau yang akrab disapa Ansel. Potongan video tersebut diberikan keterangan ‘Kekerasan terhadap pengawas dalam melaksanakan tugas’. Begitu keterangan video yang ditulis di bawah video yang di share di Grup WA wartawan. Padahal, saat video dibagikan, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, diduga belum mengetahui pasti kronologi kejadian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES