Peristiwa Daerah

BK DPRD Jabar Serahkan Kasus Korupsi Abdul Rozak ke KPK

Rabu, 18 November 2020 - 21:23 | 100.42k
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmat. (Foto: DPRD Jawa Barat)
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmat. (Foto: DPRD Jawa Barat)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hasbullah Rahmat, menyerahkan kasus penangkapan Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar, Abdul Rozak Muslim (ARM), ke ranah hukum.

Hasbullah menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD Jabar tidak bisa melakukan intervensi, karena ARM sudah ditangani secara khusus oleh KPK. Dengan kata lain, hal tersebut berada di luar wewenang dan sudah masuk ke ranah hukum.

"Saat ini kasus saudara Abdul Rozak sedang ditangani oleh KPK. Itu ranah hukum. Itu sudah ditangani KPK. Biarkan saja itu proses hukum. Jadi tidak dalam kontek kita bisa masuk intervensi proses dari internal KPK,” jelasnya seperti dilansir Jabarekspres.com, Selasa (17/11/2020) kemarin.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 ARM sebagai tersangka suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rozaq tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses penyidikan terhadap beberapa saksi dan bukti.

ARM diduga terlibat dalam dana bantuan provinsi untuk pemkab Indramayu. Dia diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran ARM telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak  lain. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu  orang tersangka yakni ARM," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa akibat tindak pidana yang diduga dilakukannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Karyoto juga menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK terhitung sejak hari ini langsung menahan ARM selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Karyoto, Deputi Penindakan KPK, Karyoto terkait kasus anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar Abdul Rozak Muslim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES