Pemerintahan

Pemkab Majalengka Dukung Penuh Pembahasan RUU Minuman Beralkohol di DPR RI

Rabu, 18 November 2020 - 22:25 | 34.36k
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Bupati Karna Sobahi menyatakan Pemkab Majalengka mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol yang mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Karna menegaskan ketika nantinya RUU itu disahkan jadi UU, otomatis akan diikuti di tingkat daerah. Dikatakan dia, bahwa penanganan minuman beralkohol bukan hal yang mudah.

"Berangkat dari kondisi bahwa peredaran minuman keras ini sangat kompleks dikendalikan. Karena juga berkaitan dengan bisnis. Tidak sederhana sebetulnya mengendalikan," ungkap Karna Sobahi, Rabu (18/11/2020).

Karna Sobahi menyebut dalam beberapa kasus operasi yang dilakukan, tidak jarang mereka menemui jalan buntu. Hal itu lantaran pintarnya para penjual, yang berhasil mengelabui petugas.

"Contoh ketika Satpol PP operasi dengan Polres mengamankan Miras di perbatasan antara kabupaten. Tahu mau ada operasi, (barbuk minol) dititipkan dulu beberapa meter (di luar Kabupaten Majalengka). Nggak bisa kan kita melintas perbatasan. Nanti sudah aman, ambil lagi. Sulit yah," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Karna Sobahi menegaskan mendukung sepenuhnya pembahasan RUU itu. Dan ia menegaskan, bahwa ketika sudah ditetapkan, nantinya bisa jadi acuan daerah untuk membuat aturan serupa.

"Saya sangat setuju Undang-undang itu dibahas, dikaji, nanti di daerah pun akan kita tindak lanjuti. Akan mengikuti, karena itu menyangkut penyakit masyarakat. Sama kaya Narkoba menurut saya, cuma levelnya di bawah narkoba," jelas dia.

Sementara itu, Pemkab Majalengka sendiri sudah memiliki aturan terkait hal itu. Aturan itu, lanjut dia, termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES