Peristiwa Daerah

Besaran UMK Banyuwangi Tahun 2021 Masih Belum Final

Rabu, 18 November 2020 - 20:54 | 140.03k
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans masih melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian UMK. Saat ini UMK Banyuwangi sebesar Rp 2.314.278,87.

Dalam proses penetapan, kata Rusdi, harus melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak atau (KHL). KHL ini merupakan salah satu parameter dalam mengusulkan besaran UMK. Kemudian dari hasil survei ini akan dilakukan pleno.

"Proses penentuan UMK, tahapannya kita menentukan survei KHL, lalu kita bahas dan kita plenokan. Dengan pleno itu kita rekomendasikan ke bupati, kemudian bupati menyampaikan ke gubernur," Rabu (17/11/2020).

Disnakertrans Banyuwangi sendiri belum bisa memastikan apakah UMK Banyuwangi tahun 2021 mengalami kenaikan atau tidak nantinya. Sebab, kata Rusdi, saat ini masih dibahas oleh dewan pengupahan provinsi.

"Kalau sudah SK turun (dari gubernur), baru kita bisa menyampaikan, oh ini hasil UMK Kabupaten Banyuwangi seperti ini," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan UMP pada 2021 naik Rp 100 ribu dari sebelumnya yang Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777.

UMP 2021 mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya. Kata Khofifah, keputusan tersebut berdasarkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dalam rapatnya pada 27-30 Oktober 2020 lalu.

"Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melaporkan kepada saya ada kenaikan UMP sebesar Rp100 ribu menjadi Rp1.868.777," jelasnya di Kantor Bakorwil Jatim III Malang, Minggu (1/11/2020).

Ketetapan UMP 2021 ini melibatkan beberapa unsur terkait yakni Pemprov Jatim, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim hingga dari unsur pengusaha.

Gubernur perempuan pertama Jawa Timur itu menjelaskan bahwa keputusan UMP ini sesungguhnya masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK.

"Jadi kalau UMK sudah diputuskan, UMP ini tidak berlaku," imbuhnya.

Berikutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati atau Wali Kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES