Kopi TIMES

Peran Sekolah Ikatan Dinas dalam Membentuk Karakter Anti Korupsi Bagi Taruna

Rabu, 18 November 2020 - 22:13 | 172.88k
Dewi Linarsih, Mahasiswi Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah Ikatan Dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).
Dewi Linarsih, Mahasiswi Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah Ikatan Dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTAKorupsi merupakan sebutan bagi seorang yang melakukan tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Korupsi juga dapat dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki status ASN atau orang biasa (Asyafiq, 2017). 

Upaya pemberantasan dan Pencegahan Korupsi sebagai agenda dari reformasi birokrasi seringkali kita dengar sebagai wacana public yang terus digaungkan. Namun faktanya, hingga saat ini jumlah kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih terjadi. Berdasarkan data yang di peroleh dari https://www.bps.go.id, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) meningkat dari tahun 2019. IPAK Indonesia pada tahun 2020 ini tercatat sebesar 3,84 lebih besar dari IPAK pada tahun sebelumnya. (Badan Pusat Statistik, 2020)

Korupsi merupakan peramasalahan kursial yang terjadi di Indonesia, berkembang dengan sangat cepat dan luas di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan upaya yang efektif dalam menyelesaiakan permasalahan korupsi di Indonesia. Upaya pengenalan tentang budaya antikorupsi haruslah dilakukan sejak dini sebagai upaya pencegahan terjadinya perilaku korupsi di masa depan. Dimulai dari pendidikan Sekolah dasar hingga pada Perguruan Tinggi. (Rofikoh, 2015)

Dalam undang-undangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan  bahwa salah satu kewenangannya adalah tataran upaya penindakan dan pencegahan, disamping kewenangan-kewenangan lain yang menjadi tugas pokoknya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengeluarkan surat edaran nomor 1016/E/T/2012 kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis Wilayah I sampai dengan wilayah XII), dengan perihal Surat Edaran Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Adapun dasar dikeluarkannya surat edaran ini merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 (Kadir, 2018)

Sekolah ikatan dinas adalah jenjang pendidikan di tingkat perguruan tinggi yang memiliki fungsi untuk mencetak kader- kader ASN yang bersih dan memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan tugas. Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanamkan sikap antikorupsi pada peserta didik di lingkungan sekolah kedinasan.

Pada dasarnya pendidikan antikorupsi di sekolah kedinasan dapat di definisikan sebagai suatu program pendidikan yang menjelaskan tentang berbagai korupsi yang terjadi di masyarakat dengan upaya menanamkan pada kader-kader Aparatur sipil Negara (ASN). Tujuan pendidikan antikorupsi ada tiga, pertama membentuk pengetahuan dan pemahaman bentuk korupsi dan aspek-aspeknya. Kedua, mengubah persepsi dan sikap terhadap korupsi. Ketiga, membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi. (Kadir, 2018)

Sekolah kedinasan berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, sekolah kedinasan memberikan pelayanan berupa pengajaran, pelatihan dan pengasuhan. Dimana seluruh kegitan dilakukan dengan memerhatikan nilai-nilai dasar anti korupsi sekolah kedinasan memiliki peran penting dalam menumbuhkan karakter taruna yang berpikir kritis tentang isu-isu global untuk mengekspolrasi, mengembangkan dan mengekspresikan nilai-nilai dan pendapat mereka sendiri.

Selain itu, Pendidikan Anti Korupsi bagi taruna memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan taruna dan mendorong taruna untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

***

*)Oleh: Dewi Linarsih, Mahasiswi Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah Ikatan Dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES