Peristiwa Daerah

Rapat Pleno Kedua, UMK Kota Cirebon Ditetapkan Naik 2,33 Persen

Rabu, 18 November 2020 - 19:00 | 25.99k
Suasana rapat bersama Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha di ruang Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon. (Foto: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)
Suasana rapat bersama Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha di ruang Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon. (Foto: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Demi membahas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021, Dewan Pengupahan Kota Cirebon (Depeko) kembali mengadakan rapat kedua dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha di ruang Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon.

Melalui rapat penetapan UMK Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon sekaligus Ketua Depeko Abdullah Syukur menetapkan adanya kenaikan UMK 2021 sebesar 2.33 persen. Bila dinominalkan sebanyak Rp 51.714. Kenaikan ini berdasar kesepakatan bersama Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.

Dewan Pengupahan Kota Cirebon 2

"Alhamdulillah ada kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 2,33. kalau dinominalkan Rp 51.714. Ini baru hasil rapat pleno, nanti hasil ini kita kirimkan ke wali kota, baru dari wali kota dikirim ke gubernur, jadi hasil pleno itu besarannya UMK tahun 2021 Rp 2.271.210," kata Syukur, Rabu (18/11/2020).

Rapat tersebut berlangsung sangat alot karena adanya perdebatan dari setiap unsur yang saling berargumen sehingga ada dinamika yang menyebabkan rapat pleno ini berjalan selama delapan jam.

"Karena pada dasarnya UMK ini paling berdampak, ada yang memperkerjakan dan ada yang dipekerjakan, dinamika itu membuat rapat cukup lama, Alhamdulillah ada kesepakatan kenaikan sekitar 2,33 persen," ungkapnya.

Hasil rapat pertama, adanya kenaikan sebesar 1.44 persen hanya berdasarkan inflasi dan perkembangan ekonomi atau kisaran Rp 31.960.62, sehingga menimbulkan penolakan dari berbagai unsur buruh, termasuk Wali Kota Cirebon.

=

"Rapat pleno sekarang, selain inflasi ada itikad baik dari semua pihak, sehingga dapat menentukan besaran sebesar itu, 2,33 persen," katanya

Terkait waktu disampaikannya hasil rapat pleno berbagai unsur membahas UMK di Kota Cirebon, lanjut Syukur. malam ini segera disampaikan ke Wali Kota Cirebon, sehingga besok hasil rapat tersebut dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES