Pemerintahan

Raker Bersama DPR RI, Menag RI Sampaikan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 18 November 2020 - 18:54 | 40.17k
Situasi rapat kerja bersama Kemenag dengan Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11). (Foto: Dokumentasi Kemenag)
Situasi rapat kerja bersama Kemenag dengan Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11). (Foto: Dokumentasi Kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Catatan dan evaluasi pelaksanaan umrah di masa pandemi Covid-19 disampaikan Menteri Agama RI (Menag RI) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Di acara ini, Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah, menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Umrah itu sendiri dilaksanakan 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 silam dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Catatan pertama, jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. "Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," terang Menag

Kedua, lanjut Menag, jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat, hasil  PCR/SWAB belum keluar;

Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, pada 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang dan 8 November 2020 tidak ada yang positif. 

"Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi," katanya.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

"Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah," terang Menag.

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19," kata Menag.

"Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap," sambungnya.

Selanjutnya, kata Menag, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

"Jemaah umrah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif," imbuh Menag RI, Fachrul Razi dalam rakor bersama DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES