Pemerintahan

Anda Mengetahui Pelanggaran HAM? Adukan Saja via Aplikasi SIMASHAM

Rabu, 18 November 2020 - 18:42 | 42.50k
Dirjen HAM Mualimin Abdi (jaket hitam) saat mengunjungi Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (18/11/2020). (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Dirjen HAM Mualimin Abdi (jaket hitam) saat mengunjungi Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (18/11/2020). (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) kerap terjadi, namun masyarakat seringkali tidak mengetahui hendak melapor kemana. Kanwil Kemenkumham Jatim telah membuat inovasi Aplikasi SIMASHAM  (Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM).

Dengan demikian, masyarakat bisa mengadukan pelanggaran HAM pada aplikasi tersebut. Menurut Dirjen HAM Mualimin Abdi, pelayanan publik berbasis HAM adalah sebagai bentuk hadirnya negara ditengah-tengah masyarakat.

Tidak itu saja, aplikasi SIMASHAM memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.

Kemenkumham-Jatim-2.jpg

"Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," ujarnya usai mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Rabu (18/11/2020) secara simbolis diwakili 20 UPT di Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Mualimin juga mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum

Mualimin mengatakan kunjungannya itu juga memastikan apakah Kanwil Jatim telah mengimplementasikan nilai HAM dalam menjalankan tusinya selama ini. "Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat," jelasnua.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM.

"Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan pelanggaran HAM, tidak perlu jauh-jauh ke kanwil, tapi tidak bisa dilakukan di UPT terdekat, bahkan bisa melalui Aplikasi SIMASHAM," ujar orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Jatim itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES