Pemerintahan

Pemkab Pulau Morotai Naikkan Bantuan untuk Warga Nikah, Melahirkan dan Meninggal

Rabu, 18 November 2020 - 18:36 | 84.21k
Kepala DPKAD Kabupaten Pulau Morotai, M Umar Ali, SE. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Kepala DPKAD Kabupaten Pulau Morotai, M Umar Ali, SE. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MOROTAI – Program Inovasi Daerah (PID) Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara di bawah nakhoda Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma patut diapresiasi.

Salah satunya adalah warga masyarakat Pulau Morotai baik yang menikah, melahirkan dan yang meninggal diberi inisiatif bantuan berupa uang tunai demi meringankan beban mereka.

Inisiatif tersebut di tahun sebelumnya diberikan Rp 1 juta bagi setiap warga Morotai yang meninggal, melahirkan dan menikah. Namun, saat ini Bupati menaikkan nominalnya menjadi Rp 3 Juta.

Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pulau Morotai, M Umar Ali, hal tersebut dilakukan Bupati Morotai Beny Laos berkeinginan demikian sehingga segera ditindaklanjuti.

"Bupati perintahkan bantuan uang untuk warga masyarakat Morotai yang meninggal, menikah dan melahirkan dinaikkan, dari sebelumnya hanya Rp 1 Juta, kini menjadi Rp 3 Juta," ungkap Amad, sapaannya pada Rabu (18/11/2020).

Lanjutnya, kita pakai satu data saja sebagai contoh. Sesuai data di keuangan, penerima insentif kematian ditahun 2019 tercatat 359 penerima. Masuk November 2020 secara akumulasi penerima terdata sementara mencapai 343 penerima dan jumlah ini masih bisa bertambah.

"Pada tahun 2019 penerima uang kematian capai 359 orang, dan di tahun ini data sementara terhitung hingga November sudah tembus 343 penerima. Dari jumlah tersebut yang belum terbayar tersisa 76 penerima dan itu kami segera membayar," tegasnya.

Sementara teknis penerima bantuan kematian kata Amad, akan melalui transfer ke rekening pihak keluarga. Tetapi harus melengkapi persyaratan berupa akta Kematian dan kartu keluarga. Untuk kebutuhan identifikasi keluarga atau ahli waris penerima yaitu istri atau suami dan anak.

"Demikian juga bagi yang menikah dan yang melahirkan. Hanya penerima anggaran persalinan Rp 3 juta tidak diberikan secara tunai melainkan diberikan bertahap Rp 5 ratus ribu per bulan, selam enam bulan," terang Kepala DPKAD Pemkab Pulau Morotai, M Umar Ali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES