Peristiwa Daerah

Tujuh Fraksi DPRD Lamongan Dukung Pencabutan Dua Perda Usulan Eksekutif

Rabu, 18 November 2020 - 19:12 | 36.73k
Bupati Lamongan Fadeli saat melaksanakan rapat paripurna dengan anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu (18/11/2020). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Bupati Lamongan Fadeli saat melaksanakan rapat paripurna dengan anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu (18/11/2020). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Usulan eksekutif pencabutan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat dan nomor 29 tahun 2007 tentang tentang administrasi kependudukan mendapat dukungan persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Lamongan.  

Tujuh fraksi tersebut, yang terdiri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI).

“Dengan ini, Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju atas pencabutan perda nomor 7 tahun 2005. Kami menilai perda nomor 6 tahun 2020 tentang keterbukaan informasi publik sudah mencakup semua dan detail serta tidak menyalahi perundang-undangan,” ujar Suhartono, juru bicara Fraksi Partai Gerindra dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Perda Kabupaten Lamongan, Rabu (18/11/2020).

Sedangkan pencabutan atas peraturan daerah Nomor 29 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Sri Setyowati menilai perda tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disetujui pencabutan atas peraturan daerah dimaksud.  

“Fraksi Demokrat menilai perda nomor 29 tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut karena pemerintah telah menyesuaikan dan mengganti dengan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019,” kata Sri Setyowati.

Sementara itu, terkait empat raperda inisiatif legislatif, Bupati Fadeli mengapresiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok karena selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perilaku dan pencemaran asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup.

“Kami mengapresiasi raperda tentang kawasan tanpa rokok karena selaras dengan komitmen Pemerintah. Namun  belum ada ketentuan mengenai pendidikan serta ketentuan yang mengatur sanksi untuk perorangan berupa sanksi tindak pidana ringan bagi yang melakukan pelanggaran,” ucap Bupati Fadeli.

Usulan raperda tentang penyelenggaraan pesantren juga disambut baik eksekutif, pemerintah menilai apabila semua pesantren diperhatikan maka proses pembelajaran di pesantren akan lebih baik lagi dan melahirkan peserta didik yang berkualitas.

“Begitu juga dengan raperda pelestarian budaya pasal 10 huruf b, pasal 11 dan pasal 12 tentang pembentukan Dewan Pelestarian Budaya Lamongan, eksekutif menyambut baik usulan tersebut, mengingat sampai dengan saat ini belum ada dasar hukum pembentukan dewan yang dimaksud,” katanya

Fadeli juga menjelaskan, raperda usulan keempat tentang pemberdayaan nelayan kecil yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan.

“Eksekutif mendukung adanya landasan hukum sebagai dasar dari penyelenggaraan dimaksud,” aku Fadeli.

Sedangkan untuk enam raperda usulan pemerintah daerah dan tujuh raperda inisiatif DPRD serta usulan pemda salah satunya yaitu pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2020 dan perubahan APBD Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2021.

“Untuk raperda inisiatif DPRD salah satunya yakni penyelenggaraan pemakaman dan inovasi daerah,” tuturnya.  

Selain mencabut Perda nomor 7 tahun 2005 dan nomor 29 tahun 2007, DPRD Lamongan juga telah menyetujui dan menetapkan rencana program pembentukan peraturan daerah menjadi program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lamongan tahun 2021. (*).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES