Peristiwa Nasional

Rizieq Shihab Bakal Penuhi Panggilan Kepolisian Jika Dipenuhi Dua Syarat Ini, Apa Saja?

Rabu, 18 November 2020 - 17:51 | 40.65k
Rizieq Shihab. (FOTO: wowkeren.com)
Rizieq Shihab. (FOTO: wowkeren.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTARizieq Shihab bakal siap diminta klarifikasinya oleh kepolisian terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Akan tetapi, Imam Besar FPI itu akan datang jika dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan pihak lain juga ditindak. Salah satunya yakni seperti pengantaran putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

"Habib Rizieq siap dipanggil kalau misalnya memenuhi dua syarat. Pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis. Kedua, prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, kesetaraan hukum harus ditegakkan jika pihak kepolisian menindak pelanggar protokol kesehatan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan yang di Pasal 7 menyebut soal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. "Kami disini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapa pun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ujarnya soal Rizieq Shihab. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES