Peristiwa Daerah

Kapolda Jateng Launching Aplikasi Qris dan Jalungmas dari Polres Cilacap

Rabu, 18 November 2020 - 17:09 | 60.17k
Kegiatan Lauching  inovasi Polres Cilacap dalam melaksanakan Program Kapolda Jateng yang dilaksanakan dengan launching oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Kegiatan Lauching inovasi Polres Cilacap dalam melaksanakan Program Kapolda Jateng yang dilaksanakan dengan launching oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SSTMK meluncurkan aplikasi Jalungmas (Jalane Aman, Lalu Lintase Unggul, Masyarakate Unggul) dan Aplikasi Qris (Satu untuk Seluruh Pembayaran) di Lapangan Apel SAR Polres Cilacap, Rabu (18/11/2020).

Saat peluncuran, Kapolda didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jateng, dan Forkopimda Kabupaten Cilacap.

Aplikasi Jalungmas adalah apilkasi yang dikebangkan SAR dan Tim TERKAM Garuda Nusakambangan Polres Cilacap. Sementara aplikasi Qris dikembangkan Polres Cilacap untuk mempermudah layanan di Polres Cilacap.

Polres Cilacap

“Aplikasi SAR (Sistem Darurat) ini kami buat bekerja sama dengan pemerintah dengan harapan masyarakat Cilacap dapat menggunakannya pada saat darurat ataupun melaporkan harkamtibmas bisa langsung melalui Aplikasi SAR. Di sini kami juga bekerja sama dengan instansi lain untuk melaksanakan tugas. Kami bentuk lima kompi per institusi, seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas pemerintah yang sudah diresmikan oleh Bupati Cilacap dua bulan lalu,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya.

Penggunaan Aplikasi SAR  bisa di-download di play store hp android. Bagi masyarakat luar kota yang datang ke Cilacap bisa menggunakannya apabila membutuhkan bantuan dan langsung menggunakan Aplikasi SAR.

Polres Cilacap a

"Kemudian Aplikasi Qris (Satu untuk Semua Pembayaran) dari Sat Intelkam guna menghindari kerumunan dalam pelayanan SKCK, masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini untuk pembayaran secara online,”imbuh Kapolres.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi dalam sambutannya menegaskan bahwa penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020 berupa operasi Yustisi, tujuannya tidak untuk menghukum masyarakat. "Namun untuk membiasakan kepada kehidupan kebiasaan baru, dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolda.

Oleh karena itu, aplikasi Qris Polres Cilacap ini adalah salah satu sarana untuk mencegah penyebaran Covid-19, menghindari kerumunan masyarakat, dan menjaga jarak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES