Ekonomi

Jelang Batas Akhir Masa Bebas Denda Pembayaran PBB 2020, Ini Imbauan BKAD Sleman

Rabu, 18 November 2020 - 15:33 | 122.48k
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Sleman, Haris Sutarta, SE, MT. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Sleman, Haris Sutarta, SE, MT. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (BKAD Sleman), Haris Sutarta, SE, MT mengingatkan, adanya kesempatan sebelum batas akhir masa bebas denda, bagi para wajib pajak yang belum membayar PBB.

Disebutkan, kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2020 ini berdasar Surat Keputusan Bupati Sleman, Nomor 66.2/Kep.KDH/A/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Terutang.

BKAD.jpg

Dalam SK Bupati Sleman tertanggal 30 September 2020 tersebut menyatakan jangka waktu penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan terutang, mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2020 (akhir bulan ini).

Karena itu, ia kembali mengimbau bagi masyarakat wajib pajak yang belum membayar PBB supaya segera melunasinya. Mengingat jika nanti melewati masa perpajangan ini. Maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.

“Bagi wajib pajak yang belum sempat membayar PBB. Diharapkan supaya segera melunasi, agar terbebas dari denda administrasi tersebut,” imbaunya.

Haris Sutarta menjelaskan, target penerimaan PBB tahun 2020 ini berdasar revisi terakhir diputuskan sebesar Rp 65 M. Atau naik sebesar Rp 10 M dari hasil revisi sebelumnya,Juli 2020 lalu sebesar Rp 55 miliar. Dimana perolehan PBB hingga September 2020 lalu mencapai Rp 61 miliar. Sedangkan sampai Oktober 2020 pencapaiannya sebesar Rp 64, 7 M

BKAD-2.jpg

Hal itu, disambut gembira oleh jajaran BKAD Pemkab Sleman. Mengingat di tengah pandemi Covid-19, perolehan PBB Kabupaten Sleman ternyata dapat melebihi target yang telah ditetapkan.

Selain adanya peningkatan pencapaian. Ternyata terjadi pula peningkatan atas jumlah wilayah yang telah lunas PBB pada saat ini.

Jika pada tahun 2019 lalu berjumlah 504 Padukuhan, 25 Kalurahan serta 4 Kapanewon. Tahun 2020 ini jumlahnya naik, sebanyak 557 Padukuhan, 33 Kalurahan, serta 5 Kapanewon.

Nah, disisa waktu adanya kebijakan berupa keringanan pembebasan denda ini, dirinya optimistis kemungkinan warga yang akan membayar PBB akan bertambah lagi.

Masih menurut Haris Sutarta, terkait meningkatnya perolehan PBB dari target yang ditentukan. Penyebabnya disamping adanya program penghapusan denda PBB (pemutihan) sejak tahun 1994 hingga 2019. Sehingga para wajib pajak yang sebelumnya karena satu dan lain hal, menunggak. Mereka kemudian memanfaatkan program tersebut. Juga dipicu adanya penagihan PBB di masing-masing tingkat padukuhan.

"Sehingga patut di apresiasi adanya kegiatan penagihan di masing-masing tingkat padukuhan ini. Karena, kegiatan tersebut sangat membantu perolehan PBB di wilayah Kabupaten Sleman pada saat pandemi Covid-19 ini," kata Haris Sutarta Kepala BKAD Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES