Peristiwa Daerah

Vanessa Angel Siap Jalani Penahanan 3 Bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur

Rabu, 18 November 2020 - 14:32 | 35.96k
Vanessa Angel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (FOTO: Antara)
Vanessa Angel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Artis Vanessa Angel harus menjalani hukumannya selama 3 bulan penjara. Dia akan ditempatkan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto menjelaskan bahwa Vanessa ditetapkan bersalah karena menyimpan dan memiliki pil Xanax yang dibeli tanpa resep dokter resmi. Dia juga menjelaskan, terkait status tahanan kota dan tahanan rumah yang masa berlakunya sangat berbeda. Sehingga, masa tahanan yang berlaku kepada Vanessa Angel kali ini adalah tahanan kota.

"Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan," kata Eko kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, Vanessa Angel diduga melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Untuk diketahui, pagi ini ditemani suaminya Vanessa Angel telah tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB, untuk menjalani masa tahanan. Kedua terpantau sangat kompak mengenakan pakaian kemeja putih dengan masker merah jambu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES