Peristiwa Daerah

Operasi Yustisi di Pagaralam Jaring 42 Pelanggar Tidak Gunakan Masker

Rabu, 18 November 2020 - 13:58 | 33.46k
Tim gabungan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 menindak pengendara sepeda motor, yang kedapatan tidak mengenakan masker  (FOTO: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Tim gabungan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 menindak pengendara sepeda motor, yang kedapatan tidak mengenakan masker (FOTO: Asnadi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAMPemkot Pagaralam, Sumatra Selatan melalui SatPol PP bersama anggota TNI dan Polres Pagaralam, menggelar operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, terhadap masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Dalam 2 jam berjalan, operasi yustisi berlangsung di kawasan Pasar Dempo Permai, berhasil menjaring 42 pelanggaran dari masyarakat, yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Sebagai efek jera, pelanggar di hukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, petugas gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kota Pagaralam juga menahan e-KTP pelanggar aturan, yang kemudian untuk dicatat dan didata sesuai dengan alamat pelanggar.

“Dasar giat yustisi ini, ialah Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 30 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman, pada situasi Covid-19 di Kota Pagaralam,” jelas Kasat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah SPd MSi, Rabu (18/11/2020)

Mastullah mengatakan, dalam Perwako Nomor 30 tahun 2020 ini, sanksi yang diberikan begitu jelas, terdiri dari sanksi administrasi, daya polisional bisa dari pemberian hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, push up dan sanksi sosial, berupa teguran lisan dan tertulis.

“Terakhir, ada sanksi denda yang diberlakukan, meliputi per orangan Rp50 ribu dan untuk Badan Usaha Rp250 ribu, dengan sanksi terakhir denda menjadi alternatif pilihan terakhir,” imbuhnya.

Mastullah mengakui, bahwa sebenarnya bukan sanksi dendanya itu menjadi pilihan, tetapi paling tidak masyarakat kembali disiplin dan sadar, bahwa Covid-19 adalah musuh bersama, dan akan berhasil apabila masyarakat sendiri ikut bersama-sama, baik itu dari pemerintah, TNI, Polri maupun institusi lainnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pagaralam.

“Karena ada anggapan dari masyarakat, bahwa Covid-19 di Kota Pagaralam sudah tidak ada lagi atau berakhir, padahal justru sebaliknya ada tahapan, sebab di bebebara Negara termasuk di Indonesia sendiri, beberapa daerah ada peningkatan Covid-19, tapi di daerah lainnya juga justru menurun,” katanya.

Untuk itulah, sambung Mastullah, Pagaralam melakukan giat yustisi, untuk menakan supaya pandemi Covid-19 bisa menurun dan habis, bahkan tidak ada lagi. “Karena selama ini, kita sudah tertekan oleh Covid-19, yang dikhawatirkan pula nanti perekonomian kita menjadi terganggu, yang pada akhirnya pula masyarakat dan kita semua juga yang akan rugi, jadi giat ini akan diadakan 10 hari kedepan, untuk mengajak masyarakat menerapkan disiplin Prokes Covid-19,” ungkapnya.

Tambah Mastullah, setidaknya tercatat ada 42 orang yang terjaring, dengan pelanggaran tidak menggunakan masker. “Yang masuk ke dalam catatan kita itu, ada sekitar 42 orang yang semuanya sudah tercatat. Dan telah kita berikan sanksi. Harapannya, agar masyarakat kembali sadar bahwa giat ini, adalah salahsatu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan tetap wajib menggunakan masker dimana pun berada. Utamanya, pada tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian,” harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES