Peristiwa Daerah

DPRD Kota Cirebon Nilai KUA PPAS Tidak Sesuai dengan RAPBD

Rabu, 18 November 2020 - 13:26 | 39.92k
Komisi III DPRD Kota Cirebon  Fitrah Malik (kemeja putih) dan Komisi I Tunggal Dewananto (kemeja gelap kotak-kotak) (Foto: Ayu Lestari / TIMES Indonesia)
Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik (kemeja putih) dan Komisi I Tunggal Dewananto (kemeja gelap kotak-kotak) (Foto: Ayu Lestari / TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBONDPRD Kota Cirebon, Jawa Barat telah melaksanakan rapat internal pembahasan laporan RAPBD dengan komisi-komisi terkait. Dalam rapat internal yang digelar Senin (16/11/2020). tersebut Ketua DPRD Affiati, Spd, didampingi Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati mempersilahkan pada setiap ketua komisi dan perwakilan menyampaikan laporannya masing-masing.

Laporan pertama disampaikan oleh komisi satu yang diwakilkan Tunggal Dewananto menjelaskan dari hasil pantauannya, terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD yang dianggarkan untuk masing-masing kegiatan di DPUPR terpangkas hingga 15 persen.

"Kalau dihitung dari semua Pokir yang ada terpangkas sekitar Rp 2,6 M," ujar Affiati, Rabu (18/11/2020).

Perwakilan Komisi II DPRD Kota Cirebon Hendi Nurhudaya menyampaikan bahwa pembahasan RAPBD 2021 dengan SKPD belum dilaksanakan secara keseluruhan karena beberapa SKPD belum siap.

"Dari pembahasan yang dilakukan, Komisi II melihat terdapat beberapa pos anggaran yang berubah tidak sesuai dengan KUA PPAS yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD," kata Hendi.

Perwakilan Komisi III DPRD Kota Cirebon  Fitrah Malik menyampaikan bahwa RAPD TA. 2021 tidak sesuai dengan KUA PPAS.

Fitrah Malik menyoroti satu hal terkait anggaran untuk BPJS yang sudah disepakati sebesar Rp 30M untuk mencapai Universal Health Coverege (UHC 100 persen) telah berubah menjadi Rp 20M.

"RAPBD ini tidak sesuai dengan PMDN No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2021 dan tidak sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa RAPBD harus sesuai dan mengacu kepada KUA PPAS yang telah disepakati oleh Kepala Daerah beserta DPRD," lanjutnya.

Sementara itu Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menanggapi bahwa ada beberapa Pos anggaran yang berubah tidak sesuai dengan KUA PPAS, seperti Program Peningkatan jalan yang semula 6 M berubah menjadi 10 M.

"Apa yang disampaikan Fitrah saya amini, karena tidak sesuai dengan KUA PPAS dan RAPDB, ini tidak sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD TA. 2021 yaitu PMDN No. 64 Tahun 2020," ucapnya.

Dani pun menyampaikan akan tetap berjuang untuk mengembalikan Anggaran BPJS harus sesuai KUA PPAS yang disepakati yakni 30M.

Diakhir rapat Fitria Pamungkaswati menanggapi laporan komisi-komisi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Inkonsisten terhadap apa yang sudah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD yang sudah dibuat Berita Acara Kespakatan dan sudah diparipurnakan.

Affiati menyatakan akan menampung semua hasil laporan dari komisi-komisi ini dan akan membuat surat kepada Kepala Daerah untuk mengklarifikasi hasil laporan komisi-komisi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES