Peristiwa Daerah

Berikut 5 Lokasi Layanan SIM Keling bagi Warga DKI Jakarta Hari Ini

Rabu, 18 November 2020 - 09:51 | 46.99k
Layanan SIM Keliling. (FOTO: TMC Polda Metro Jaya)
Layanan SIM Keliling. (FOTO: TMC Polda Metro Jaya)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui gerai SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro pada Rabu (18/11/2020), lima lokasi tersebut, yakni, Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Mall Sunter Jakarta Utara.

Terus, di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok Jakarta Barat, ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat. Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Yakni:

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES