Peristiwa Daerah

Kasus Korupsi di BRI, Kejari Cilacap Selamatkan Uang Negara Rp 72 Juta

Rabu, 18 November 2020 - 07:28 | 74.69k
Uang tersebut diserahkan oleh Arie yang mewakili pihak BRI kepada penyidik di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cilacap. (FOTO: Dok Kasi Pidsus Kejari Cilacap for TIMES Indonesia)
Uang tersebut diserahkan oleh Arie yang mewakili pihak BRI kepada penyidik di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cilacap. (FOTO: Dok Kasi Pidsus Kejari Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp72.107.000 dalam perkara korupsi penyimpangan pengelolaan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit BRI Cabang Cilacap Kota yang dilakukan tersangka berinisial EWTS.

Uang tersebut diserahkan oleh Arie yang mewakili pihak BRI kepada penyidik di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat, Selasa (17/11/2020) sore.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengetahui adanya Tunjangan Hari Tua (THT) tersangka yang belum sempat diambilnya dan meminta kepada BRI untuk diserahkan kepada penyidik.

Kejari Cilacap a

Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di rekening penyimpanan lain RPL Kejari Cilacap untuk disita dan dijadikan barang bukti.

Tersangka EWTS merupakan Teller Supervisor. Setelah melakukan penyelidikan beberapa kali di tahun 2019, secara resmi EWTS ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2020.

"Pada tanggal 10 September dilakukan gelar perkara internal di Kejari Cilacap dihadiri sejumlah jaksa dan menghasilkan surat penetapan. Kejari Cilacap menetapkan EWTS yang merupakan karyawan BRI Kantor Unit Cabang Cilacap Kota,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat.

Hendra mengatakan, berdasarkan hasil audit internal pihak BRI, uang yang dikorupsi tersangka sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut berada dalam brankas yang dikelola oleh tersangka.

“Pada saat penyelidikan, saudara EWTS sudah dua kali dipanggil oleh kami sebagai saksi, surat panggilan diterima istrinya, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata dia.

Saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan khusus dan menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka, untuk mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

“Nanti kita akan jadwalkan ulang pemanggilan tersangka. Kalau tiga kali tidak hadir akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Pidsus.

Diketahui, kasus tersebut terungkap pada tahun 2018. EWTS menjabat sebagai Teller Supervisor di BRI Kantor Unit Cabang Cilacap Kota.

Tersangka EWTS menguras uang sebesar Rp 450 juta yang berada dalam brankas. Saat itu, kunci brankas dipegang oleh tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES