Peristiwa Nasional

Mendes PDTT Minta Kapasitas Pendamping Desa Ditingkatkan

Rabu, 18 November 2020 - 07:16 | 39.61k
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes PDTT)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes PDTT)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Pendamping Desa merupakan elemen penting dalam pembangunan desa.

Menurutnya, keberadaan Pendamping Desa perlu terus ditingkatkan dengan diberikan pelatihan dan edukasi. Ini perlu dilakukan agar kapasitas Pendamping Desa melebihi tenaga pendamping dari lembaga dan kementerian lainnya.

Hal ini disampaikan Menteri Desa saat membuka acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional di Jakarta, Selasa (17/11/2020)

"Saya ingin Pendamping Desa memiliki kapasitas yang di atas rata-rata pendamping dari Kementerian lain," kata menteri yang biasa disapa Gus Menteri ini dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (18/11/2020)

Menteri Desa menerangkan, hampir semua Kementerian dan lembaga memiliki tenaga pendamping, mulai dari Kemensos, Kemendes Kemenag hingga BKKBN. Semua penyuluh atau pendampingan itu tugasnya langsung menyentuh warga desa.

Pendamping Desa, sebagai pendamping yang punya wilayah harus mampu memetakan masalah-masalah yang sedang dihadapi warga dampingannya, termasuk persoalan kesehatan pun harus dipikirkan oleh Pendamping Desa.

Gus Desa berharap dengan Pendamping Desa yang kualifaid dapat membantu Sistem Informasi Desa yang update setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia.

Sistem tersebut di atas juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping Desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani.

"Dengan demikian, tidak ada overlapping intervensi dalam konteks percepatan pembangunan desa antara satu Kementerian dengan lainnya," ucap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES