Soal Sidang KPU Surabaya, DKPP RI: Masih Dalam Proses
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Selasa (17/11/2020) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) kepada Ketua dan anggota KPU Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno.
Namun Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Jawa Timur DKPP, Abdul Chalik enggan menyampaikan hasil sidang tersebut. Abdul mengatakan bahwa sidang masih dalam proses. "Sidang tadi tidak boleh. Masih dalam proses tentu itu tidak boleh disampaikan ke media," ucapnya.
Abdul menjelaskan, hasil persidangan nanti baru akan bisa disampaikan usai sidang diputuskan. Kasus yang disidangkan yakni satu kasus.
"Sampai saat ini berkas masih proses, untuk yang proses ini masih belum bisa saya sampaikan karena ada berkas yang belum konstan," paparnya.
Untuk diketahui, sidang tersebut mendasari adanya aduan terkait tidak profesionalnya KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga dukungan untuk mereka banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
DKPP RI beberapa pekan lalu juga telah melakukan sidang kepada KPU Surabaya dan Bawaslu kota Surabaya terkait kasus yang sama yakni pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Namun sidang tersebut juga masih belum ada putusan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |