Ribuan Buruh di Gresik Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan UMK
TIMESINDONESIA, GRESIK – Ribuan buruh di Kabupaten Gresik Jawa Timur dari berbagai serikat melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menuntut adanya kenaikan upah minimun kabupaten (UMK).
Aksi diketahui dari gerakan buruh bersatu Kabupaten Gresik, dari Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Gerakan penolak lupa (Gepal).
Kemudian, juga dari Fedrasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (FSPSI), konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), federasi Serikat Pekerja kimia, energi, pertambangan, minyak bumi, gas dan umum (FSPKEP).
Sebelum menuju di depan kantor bupati, para buruh konvoi dari arah jalan terminal bunder hingga menyusuri Jalan Wahidin Sudirohusodo, Selasa (17/11/2020).
Dalam orasinya, Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Syafikuddin mengatakan, negara sudah dikuasai pemodal dan investor.
Maka dari itu, pemerintah yang harus menangani virus covid-19 tapi secara diam-diam pemerintah memutuskan gaji umk turun yang diatur dalam omnibus law. "Kita bukan hewan, kita bukan robot, kita pekerja yang butuh jaminan hidup," tegasnya dalam orasinya.
Ketua Serikat Pekerja seluruh indonesia (SPSI) menyeburkan para buruh juga menuntut kenaikan umk yang dipotong oleh dewan pengupahan yang diusulkan oleh asosiasi pengusaha Indonesia Gresik, pada Jumat (13/11/2020) malam.
"Kita melawan upah Rp 900 rb yang dipotong oleh Apindo saat rapat bersama dewan pengupahan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ninik Asrukin menyatakan pihaknya bersama serikat pekerja dan dewan pengupahan mengusulkan UMK Gresik tahun 2020 Rp 4.197.030 ditambahkan dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan virus covid-19 Rp 647.000.
"Sehingga menjadi Rp 4. 844.030 untuk UMK Kabupaten Gresik tahun 2021," imbuhnya.
Sedangkan terang Ninik, usulan Apindo Gresik, dalam mendukung pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan yang mengusulkan umk 2021 sama dengan umk 2020 dengan nominal Rp 4.197.030
Selain itu, imbuh Ninik pihaknya mempertimbangkan Permenaker 14/2020 dengan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja Rp 600.000 dan Perbup 22/2020.
"Yang menambah beban biaya Rp 300.000 setiap pekerja, maka saran UMK di tahun 2021 Rp. 4.197.030.00 dikurangi Rp 600.000 dan Rp 300.000 menjadi Rp 3.297. 030.00," tambahnya menanggapi tuntutan buruh di Kabupaten Gresik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |