Peristiwa Daerah

Banding Pemkot Surabaya atas Wisma Karanggayam Persebaya Ditolak Pengadilan Tinggi

Selasa, 17 November 2020 - 17:22 | 159.09k
Penampakan Lapangan dan Wisma Karanggayam milik Persebaya dari sisi Stadion Gelora 10 Nopember. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
Penampakan Lapangan dan Wisma Karanggayam milik Persebaya dari sisi Stadion Gelora 10 Nopember. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Status kepemilikan Persebaya Surabaya atas Lapangan dan Wisma Persebaya di Jl Karanggayam No 1 semakin kuat.  Hal tersebut diketahui setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya.

Penolakan atas banding itu telah diunggah dalam laman www.mahkamahagung.go.id dengan amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. 

Penampakan Lapangan dan Wisma Karanggayam b

Secara kronologis pada tanggal 10 Maret 2020 yang lalu, Pengadilan Negeri Surabaya telah memenangkan Persebaya atas perkara ini. Pada putusan PN Surabaya bernomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya  tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Area yang tertuang dalam sertifikat tersebut adalah lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.

Maka kemudian, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh sertifikat atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.

Penampakan Lapangan dan Wisma Karanggayam c

Namun Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya yang tak puas atas putusan tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ternyata Pengadilan Tinggi justru memperkuat status kepemilikan Persebaya atas tanah Lapangan dan Wisma Karanggayam.

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki mengaku bersyukur atas informasi putusan yang tertera pada laman Mahkamah Agung.

"Alhamdulilah. Permohonan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Saya juga sudah baca. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Sekarang tinggal menunggu surat resminya,” ujar kuasa hukum Persebaya Surabaya pada pernyataan pers yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (17/11/2020).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES