Peristiwa Daerah

Pencuri Lintas Provinsi Berhasil Diamankan Polres Majalengka

Selasa, 17 November 2020 - 17:09 | 62.94k
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers terkait pencurian. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers terkait pencurian. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sebanyak dua kawanan pencuri lintas provinsi, MM (39) dan ER (36) berhasil diamankan jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Keduanya ditangkap usai beraksi di daerah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada Jumat (16/11/2020).

AKBP Bismo Teguh Prakoso 2

"Kedua pelaku tersebut dengan modus berpura-pura sebagai teknisi pemasang CCTV lalu masuk kedalam rumah korban bernama Jejen Jaya Rahmat, di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Majalengka," ungkap AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya, kata Kapolres, salah satu pelaku mengajak ngobrol saksi ke belakang rumah sambil menyuruh saksi untuk memegang alat ukur meteran. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu kamar.

"Setelah berhasil masuk kedalam kamar. Pelaku pun mengambil perhiasan emas seberat 500 gram yang disimpan di dalam laci lemari," katanya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, menurut Kapolres, petugas pun berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.

"MM kami tangkap di rumahnya di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Sedangkan, ER dibekuk di Soreang, Bandung. Namun, salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timas panas di bagian kakinya, lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian perhiasan emas seberat 500 gram senilai kurang lebih Rp 250 juta. Dan saat ini kedua pencuri lintas provinsi tersebut berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas orang nomor satu di Polres Majalengka tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES