Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Omnibus Law Disahkan: Analisis KPPU Perekonomian Akan Semakin Sehat

Selasa, 17 November 2020 - 14:09 | 62.59k
Sevia Cindy Pratiwi, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Sevia Cindy Pratiwi, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Baru-baru ini, Negara Indonesia digemparkan oleh kebijakan baru pemerintah yang terkandung dalam omnibus law. Wajar saja, omnibus law memang masih menjadi hal yang awam bagi rakyat Indonesia.  Presiden Jokowi melakukan pembentukan dengan sistem omnibus law karena kebijakan-kebijakan yang sudah dirasa memiliki nilai ketumpangtindihan.

“Omnibus Law Cipta Kerja”, begitulah nama hukum yang menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, adanya pasal pasal yang terdapat pada berita hoax memang seakan-akan banyak yang menindas rakyat.  Setelah permasalahan berita hoax teraba oleh pemerintahan, situasi memanas dilanjutkan dengan adanya file draft omnibus law yang simpang siur substansinya.

Berlawanan dengan opini publik, KPPU justru mendukung adanya kebijakan yang di terapkan dari omnibus law. KPPU menjadi pendukung adanya omnibus law. KPPU menjadi pendukung adanya kebijakan di omnibus law karena pada kandungan omnibus law terdapat pasal yang mengatur pengapusan maksimal sanksi pada pebisnis jika si pebisnis melanggar kebijakan administratif. Seperti yang dikatakan Dendy Rakhmat selaku Kepala Kantor Wilayah IV KPPU (Mataram, 20/10/2020) “Dalam satu pasal di undang-undang itu, denda maksimalnya dihapus. Jadi bisa lebih dari Rp. 25 miliar, ini memberikan ruang untuk membuat efek jera” . Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa KPPU mendukung omnibuslaw dengan alasan bahwa sebagai bentuk minimalisir kenakalan pebisnis dalam membangun sebuah kewirausahaan di Indonesia.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kebijakan atau hukum yang mengatur  KPPU tentu dapat mempengaruhi efektivitas jalannya perekonomian di negeri ini. Oleh karena itu, peran KPPU harus mampu menjadi jembatan antara pejuang rupiah dan pemerintahan. Mengingat bahwa peran KPPU menjadi lembaga yang super dengan tugasnya yang berlapis, maka diperlukan kebijakan-kebijakan yang dibuat atau disampaikan pada pemerintah pusat.

KPPU dinilai sudah aktif dalam mengatur perekonomian Negara Indonesia. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kebijakan-kebjakan yang diatur dalam KPPU. Sebagai permasalahan yang ada adalah usaha peternakan sapi yang kesulitan dalam  distribusinya. Dalam hal ini KPPI berhasil membahasnya di pertemuan dengan parlemen parlemen bidang perekonomian lainnya.

Dengan demikian, peran hukum dan kebijakan yang dijalankan oleh KPPU harus sigap dan berorientasi ke depan sehingga akan mewujudkan tantangan tantangan baru bagi pemilik usaha. Dengan adanya pembaruan-pembaruan kebijakan maka akan menghasilkan tantangan baru bagi umkm atau sejenisnya. Oleh karena itu, untuk menghadapi kemajuan global yang penuh dengan persaingan ekonomi  baik dalam bidang jasa maupun barang pembaruan pembaruan kebijakan dari KPPU mestinya dapat menetralkan persaingan tersebut agar tetap kondusif dan sehat sehingga para pelaku ekonomi akan sejahtera dan tidak ada yang merasa tertindas oleh beberapa kelompok.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Sevia Cindy Pratiwi, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES