Santunan bagi Keluarga Pasien Meninggal Covid-19 Belum Cair di Magetan
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Angka kematian pasien positif Covid-19 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur sudah mencapai 31 kasus. Namun belum ada satu pun ahli waris korban meninggal karena terpapar virus corona atau Covid-19 di daerah setempat yang menerima Santunan duka.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Yayuk Sri Rahayu mengungkapkan, ada sebanyak 12 berkas dari Magetan yang sudah dikirimkan ke Dinsos Jatim untuk diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Nantinya, santunan kematian itu akan ditransfer oleh Kemensos langsung ke rekening ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita ajukan ke provinsi sudah beberapa bulan yang lalu, sekitar bulan Agustus," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Meski demikian, hingga kini Dinsos Magetan belum dapat memastikan kapan santunan kematian tersebut bakal dicairkan. Alasannya, pemerintah pusat yang memilki wewenang untuk mengontrol dana santunan apakah segera cair atau tidak.
"Kami belum tau kapan cairnya, karena itu kewenangan Kemensos RI. Kita hanya kewenangan mengumpulkan persyaratan dan kemudian menyampaikan ke provinsi," ucap Yayuk.
Sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada setiap korban meninggal akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19, termasuk di Kabupaten Magetan. Santunan duka itu akan diterimakan kepada ahli waris korban. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |