Dugaan Pelanggaran, Pasangan QA Dilaporkan ke Bawaslu Gresik
TIMESINDONESIA, GRESIK – Dugaan pelanggaran, Pasangan QA (Moh Qosim dan Asluchul Alif) dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi Pasangan NIAT (Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah) ke Bawaslu Gresik karena dugaan pelanggaran kampanye Pilbup Gresik yang dilakukan relawan.
Berdasarkan bukti laporan yang diserahkan Tim hukum dan advokasi Pasangan NIAT, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Relawan Gerakan Sosial (RGS) pada acara yang dikemas dalam bentuk senam dan bazar gratis di desa Gumeno, kecamatan Manyar, Minggu (15/11/2020).
"Dari bukti yang kami kumpulkan, RGS telah melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Padahal jadwal yang telah ditetapkan mestinya hari Minggu itu jadwal kampanye NIAT," kata Irfan Choiri, Ketua Tim hukum dan Advokasi NIAT saat dikonfirmasi pada Selasa (17/11/2020).
Langkah ini dilakukan setelah Tim hukum dan advokasi NIAT mendapatkan laporan jika RGS mengadakan senam pagi bersama masyarakat Gumeno. Usai senam, RGS juga membagikan kupon gratis kepada masyarakat yang hadir dalam bazar tersebut.
"Kami mendapati laporan adanya bukti foto dan videonya bahwa RGS sedang menggelar bazar gratis dengan kupon yang bisa ditukarkan dengan sejumlah barang seperti gelas, kerudung, alat pemebersih lantai, minyak goreng, mie dan lain-lain. Ini jelas melanggar pasal 26 juncto pasal 68 juncto pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016," jelasnya.
Sementara ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat laporan dari tim hukum dan advokasi NIAT atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RGS. Selanjutnya, Bawaslu Gresik akan menggelar rapat pleno hari ini untuk dilakukan kajian.
"Masih kami kaji apakah ini ada dugaan pelanggaran. Kalau ada pelanggarannya ini ke arah mana, pidana atau adminsitrasi atau mengarah surat teguran melalui surat peringatan," terang Ketua Bawaslu Gresik saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran oleh relawan Pasangan QA. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |