Peristiwa Daerah

Majelis Hakim PN Tuban Tolak Pengajuan Pra Peradilan Kasus BPNT Sekdes Cepokorejo

Selasa, 17 November 2020 - 13:58 | 46.66k
Proses Sidang pengajuan Pra Peradilan termohon Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, Susilo Hadi Utomo kaitan penetapan status tersangka atas pasal 372 tentang penggelapan, Selasa, (17/11/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Proses Sidang pengajuan Pra Peradilan termohon Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, Susilo Hadi Utomo kaitan penetapan status tersangka atas pasal 372 tentang penggelapan, Selasa, (17/11/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Tuban), memutuskan menolak pengajuan pra peradilan yang diajukan termohon Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, Susilo Hadi Utomo tentang penetapan status tersangka atas pasal 372 tentang penggelapan oleh Satreskrim Polres Tuban. 

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengatakan, pengajuan pra peradilan tersangka ditolak oleh hakim dengan berbagai pertimbangan. 

"Majelis hakim berpendapat proses penetapan tersangka atas diri sekdes oleh kepolisan Tuban sudah sesuai dengan aturan hukum. semuanya sesuai prosesur," jelas Donovan, Selasa, (17/11/2020).

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyambut baik putusan pengadilan. Dia meyakini penetapan status tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah sesuai prosedur. 

"Semuanya sudah berdaarkan prsedur. Bahkan saat ini tersangka sudah tidak lagi dikenakan pasal penggelapan, melainkan sudah dijerat tentang korupsi," beber Yoan.

Sekadar diketahui, kasus Sekdes Cepokorejo ini mencul ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018. Bantuan baru diterima Juli 2020.

Namun, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada sekitar kurang lebih 46 keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT.

Salah satu KPM yang protes adalah Sri Tutik. Dia protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Sebab, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan tahun 2020.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras BPNT sebanyak 19 zak, hasil akumulasi bantuan sejak 2018. Warga yang tidak terima perlakuan itu kemudian melapor ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Sebanyak 34 orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim.

Beberapa hari kemudian, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik, salah satu KPM BPNT, ke Polres Tuban, pada Kamis (25/6/2020). Dia dilaporkan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES