Peristiwa Daerah

Guspardi Gaus: RUU Pemilu Bagian Penataan dan Reformasi Kepemiluan

Selasa, 17 November 2020 - 14:22 | 42.43k
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Guspardi Gaus. (FOTO: Fraksi PAN)
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Guspardi Gaus. (FOTO: Fraksi PAN)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Guspardi Gaus, menilai RUU tentang Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR RI merupakan bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"RUU Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien," ujar Guspardi Gaus kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Diakui, RUU Pemilu itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. Hal itu, menurut dia adalah sejarah baru karena yang dilakukan Komisi II DPR RUdengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu, biasanya RUU Pemilu atas inisiatif pemerintah namun saat ini diambil-alih oleh dewan.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR," tutur dia.

Diketahui, pada Senin 16 November kemarin, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat terkait revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, untuk mendengarkan penjelasan Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU tersebut. Hadir dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa.


Guspardi Gaus setuju dengan apa yang disampaikan Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi DPR RI karena masalah tumpang-tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Kedepan, menurut anggota Komisi II DPR RI itu, agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU, dan juga diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang UU Pemilu.

"Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi kalau lima tahun sekali itu revisi sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan Pemilu nasional," katanya.

Ia menjelaskan, Komisi II telah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Pemilu tersebut sebelum di bawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk diharmonisasi. Menurut dia, panitia kerja di Komisi II DPR RI telah mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES