Gubernur Jatim Khofifah Minta Stakeholder Ikut Ingatkan Pentingnya Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
TIMESINDONESIA, JEMBER – Pemprov Jatim bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemda di Jawa Timur untuk dapat segera memulihkan ekonomi masyarakat. Salah satu program strategis pemerintah untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK, dengan beberapa persyaratan. Yaitu terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Kunjungan Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke Jember kali ini juga untuk memastikan BSU telah diterima oleh peserta BPJAMSOSTEK.
Pada Minggu (15/11/2020) kemarin, Gubernur Jatim Khofifah didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan R. Edy Suryono menyerahkan secara simbolis BSU kepada sejumlah warga di Jember yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka adalah, Siti Maufiroh sebesar Rp 42 juta, Sutarsih sebesar Rp 141 juta, dan Khusna Ismiya Yanuasari sebesar Rp 180 juta.
“Kami ingin agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersinergi dan serius terhadap jaring pengaman sosial warga Jatim pada masa pandemi Covid-19. Yakni dengan mengingatkan pentingnya kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto pun turut mengatakan bahwa BSU pemerintah sebagai apresiasi kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja.
“Karena mereka ikut mendukung program pemerintah dan memikirkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia,” kata Dodo.
R. Edy Suryono Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember pun mengimbau agar para pemberi kerja yang berada di wilayah jember untuk dapat bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mendaftaran para pekerja atau karyawanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena manfaatnya besar sekali dan BPJAMSOSTEK ini sangat penting di saat pandemi seperti sekarang ini,” imbuhnya. (*)JEMBER - Pemprov Jatim bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemda di Jawa Timur untuk dapat segera memulihkan ekonomi masyarakat. Salah satu program strategis pemerintah untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK, dengan beberapa persyaratan. Yaitu terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Kunjungan Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke Jember kali ini juga untuk memastikan BSU telah diterima oleh peserta BPJAMSOSTEK.
Pada Minggu (15/11/2020) kemarin, Gubernur Jatim Khofifah didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan R. Edy Suryono menyerahkan secara simbolis BSU kepada sejumlah warga di Jember yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka adalah, Siti Maufiroh sebesar Rp 42 juta, Sutarsih sebesar Rp 141 juta, dan Khusna Ismiya Yanuasari sebesar Rp 180 juta.
“Kami ingin agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersinergi dan serius terhadap jaring pengaman sosial warga Jatim pada masa pandemi Covid-19. Yakni dengan mengingatkan pentingnya kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto pun turut mengatakan bahwa BSU pemerintah sebagai apresiasi kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja.
“Karena mereka ikut mendukung program pemerintah dan memikirkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia,” kata Dodo.
R. Edy Suryono Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember pun mengimbau agar para pemberi kerja yang berada di wilayah jember untuk dapat bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mendaftaran para pekerja atau karyawanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena manfaatnya besar sekali dan BPJAMSOSTEK ini sangat penting di saat pandemi seperti sekarang ini,” imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Rochmat Shobirin |