Peristiwa Nasional

Gugus Tugas Covid-19 Apresiasi Gubernur Anies Beri Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta

Selasa, 17 November 2020 - 13:18 | 42.43k
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (FOTO: NET)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (FOTO: NET)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhkan denda Rp50 juta pada Rizieq Shihab

Doni mengatakan pemerintah provinsi DKI sejak awal tidak mengizinkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyelenggarakan acara pernikahan putrinya yang dirangkai acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

"Pemerintah Provinsi DKI tidak pernah mengizinkan. Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," ujar Doni, Selasa (17/11/2020).

Pada kesempatan yang sama Doni mendorong semua pihak untuk membangun kesadaran kolektif dalam disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Doni Monardo juga meminta masyarakat menghargai jerih payah tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas di garis terdepan dalam menangani Covid-19.

"Kita semua butuh waktu untuk bertemu keluarga, tapi karena kasus makin banyak tidak memungkinkan bagi kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," tegasnya.

Bagi Doni, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, pihaknya berupaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.

"Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa kita. 'Solus Populi Suprema Lex', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandas Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhkan denda Rp50 juta pada Rizieq Shihab. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES