Peristiwa Daerah

Kediaman Abdul Rozaq Muslim di Indramayu Sepi Usai Ditetapkan Tersangka KPK RI

Selasa, 17 November 2020 - 11:00 | 56.94k
Suasana di rumah Abdul Rozaq Muslim (ARM) di Indramayu yang sepi. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Suasana di rumah Abdul Rozaq Muslim (ARM) di Indramayu yang sepi. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Usai penetapan sebagai tersangka suap dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), kondisi rumah anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) terpantau sepi.

Dari pantauan TIMES Indonesia di lokasi pada Selasa (17/11/2020), rumah ARM yang terletak di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, tidak ada aktivitas apapun.

Abdul Rozaq Muslim 2

Pintu gerbang rumah bercat putih tersebut terkunci. Terlihat juga sebuah kendaraan terparkir di depan gerbang, dan sebuah sepeda motor di dalam.

Sayangnya, tidak ada informasi yang bisa didapat dari suasana di rumah ARM.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 ARM sebagai tersangka suap dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rozaq tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses penyidikan terhadap beberapa saksi dan bukti.

Rozaq diduga terlibat dalam dana bantuan provinsi untuk pemkab Indramayu. Dia diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak  lain. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu  orang tersangka yakni ARM," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Akibat tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Karyoto juga menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK terhitung sejak hari ini langsung menahan Rozaq selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Karyoto, Deputi Penindakan KPK RI, Karyoto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES