Peristiwa Daerah

Pemkot Bandung Pastikan Beri Hak Korban Pohon Tumbang

Senin, 16 November 2020 - 23:36 | 37.92k
Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat melayat ke rumah warga korban pohon tumbang, di Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, Senin (16/11/20).(FOTO: Humas Pemkot for TIMES Indonesia)
Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat melayat ke rumah warga korban pohon tumbang, di Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, Senin (16/11/20).(FOTO: Humas Pemkot for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M. Danial memastikan akan menyelesaikan hak-hak dari kedua korban pohon tumbang yang meninggal dunia pada Sabtu (14/11/20) lalu.

Hal itu diungkapkan Oded usai melayat ke rumah alm. Endang Taufik Hidayat (23) dan alm. Ian Kristianti (20) di Dusun Lumajang Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, Senin (16/11/20).

"Kita tentu akan berupaya menyelesaikan hak-hak korban dan keluarganya. Ada asuransi jiwa," kata Oded. "Mudah-mudahan almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya. Dan mendapatkan tempat yang baik," imbuhnya. 

Di luar itu, Oded meminta dinas terkait untuk lebih memperhatikan pohon-pohon di Kota Bandung. Tak hanya itu, Oded juga meminta warga Kota Bandung berpartisipasi merawat pohon-pohon yang ada di tempat-tempat umum. Hal itu agar pohon di Kota Bandung bisa tumbuh dan hidup dengan baik. 

Seperti diketahui, Endang Taufik Hidayat dan Ian Kristianti merupakan mahasiswa Universitas Islam Bandung. Keduanya mengalami musibah tertimpa pohon di Jalan Tamansari.

Saat itu keduanya tengah melintas Jalan Tamansari dengan sepeda motor. Tiba-tiba keduanya tertimpa pohon ganitri. Sebelum meninggal dunia, kedua korban sempat dibawa ke RS Borromeus. 

Sebelumnya, saat program Bandung Menjawab, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina memastikan, Pemkot Bandung akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.

Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.

"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta," kata Roslina di Balai Kota Bandung. 

Ia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.

Ia mengungkapkan, saat ini terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah itu, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon. "Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas," ujarnya.

Menurutnya, pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon. "Kita lakukan penebangan rawan pohon tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru," kata Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES