Peristiwa Daerah

PT Kharisma Export Bantul Bersedia Bayar Hak Eks Karyawan

Senin, 16 November 2020 - 22:50 | 137.22k
Perwakilan PT Kharisma Export dan perwakilan eks karyawan menunjukan Surat Kesepakatan Bersama (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Perwakilan PT Kharisma Export dan perwakilan eks karyawan menunjukan Surat Kesepakatan Bersama (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Hubungan antara PT Kharisma Export dengan 220 mantan karyawannya memasuki babak baru. Menyusul tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait sengketa industrial. Kuasa hukum PT Kharisma Export Syaiful Anam HR SH Sp N MH menyampaikan pernyataan ini pada Jumpa Pers Senin (13/11/2020) di Warung Ingkung Pak Budi Pajangan.

Kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama memuat kewajiban bagi PT Kharisma Export intuk membayarkan tunggakan gaji bagi 220 eks karyawan senilai Rp 415 Juta. Serta tunggakan Tunjangan Hari Raya bagi 220 eks karyawan senilai Rp 260 Juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2020. 

"Saat ini sedang berlangsung pembayaran termin keempat," tegas Syaiful Anam.

Syaiful berharap kepada semua pihak untuk memaklumi proses pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi keuangan perusahaan yang menipis. Menyusul fokus perusahaan sejak Juni 2020 terhadap tuntutan eks karyawan. Sehingga proses produksi sedikit terabaikan. 

Kuasa hukum eks karyawan PT Kharisma Export, Totok Sugiyanto SH menilai ini merupakan langkah maju. Setelah melalui proses panjang yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Bantul, pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran tunggakan gaji dan THR. Hingga seluruh kliennya menerima hak yang tertunda. 

Totok mengaku masih terdapat hak eks karyawan lain yang belum dibayarkan. Seperti kompensasi PHK dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun dua hak ini baru akan dibahas setelah seluruh pembayaran tunggakan gaji dan THR selesai. Sambil menunggu membaiknya keuangan perusahaan. 

Ketua Serikat Buruh Indonesia Agus Setiawan mengaku lega setelah PT Kharisma Export bersedia membayarkan tunggakan gaji dan THR. Sehingga upaya melalui pembicaraan dengan pihak perusahaan tidak sia-sia. Agus pun mengimbau kepada rekan-rekannya menunggu dengan sabar proses pembayaran hak-hak karyawan lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES