Peristiwa Daerah

Polda Sulteng Musnahkan 8,5 Kg Narkotika Jenis Sabu 

Senin, 16 November 2020 - 22:34 | 36.67k
Waka Polda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu pada Senin, (16/11/2020). (Foto: Anang Prasetio/ TIMES Indonesia)
Waka Polda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu pada Senin, (16/11/2020). (Foto: Anang Prasetio/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu seberat 8,5 kilogram di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno - Hatta.

Pemusnahan sabu-sabu itu dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng, Kejari, Pengadilan Negeri (PN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba dari dua kasus yang ditangani Polda Sulteng belum lama ini,” jelas Waka Polda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso, saat memimpin pemusnahan barang bukti pada Senin (16/11/2020).

Hery mengatakan, letak geografis dan banyaknya pintu masuk ke Sulteng dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan dengan memasukan barang haram tersebut di wilayah Sulteng.

"Ini bukan hal yang mudah, berdasarkan pengalaman pintu masuk bisa dari darat dan laut, menyebabkan tingginya kasus narkoba di Sulteng. Karenanya kepada pelaku dijerat dengan pasal berlapis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Subdit 3 Ditresnarkoba AKBP P. Sembiring mewakili Dirnarkoba Polda Sulteng, menjelaskan, sabu-sabu seberat 8,5 kilogram itu merupakan barang bukti dari empat tersangka dari dua kasus.

“Pertama, sabu-sabu seberat kurang lebih 7,6 kilogram disita dari tersangka S (34) dan U (46), di mana S sebelumnya dinyatakan meninggal dunia pada 25 Oktober 2020, dan kedua sabu-sabu seberat 0,9 kilogram disita dari tersangka R alias V,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dimusnahkan dengan cara dimasukan pada dua panci besi berukuran besar yang sudah berisi air mendidih, dicampur detergen, selanjutnya air hasil pemusnahan itu dibuang ke selokan atau septic tank. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES