Peristiwa Daerah

YLBK Minta Pemkab Majalengka Aktif Sosialisasi Imbas Temuan Barang Tidak Sesuai SNI

Senin, 16 November 2020 - 21:38 | 52.39k
Ketua YLBK Kabupaten Majalengka, Dede Aryana (kanan). (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Ketua YLBK Kabupaten Majalengka, Dede Aryana (kanan). (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Imbas ditemukannya barang ilegal yang beredar terutama barang elektronik yang tidak sesuai SNI di kalangan pengusaha di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, perlu mendapat perhatian khusus apalagi di era pasar bebas sekarang ini.

"Permasalahan tentang barang yang tidak ber-SNI atau ilegal di era globalisasi memang akan selalu ada, sehingga ini memerlukan perhatian khusus, dimana perlu adanya pemahaman yang cukup untuk pedagang atau pengusaha," ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dede Aryana, kepada TIMES Indonesia, Senin (16/11/2020).

Menurut Dede, dalam rangka meningkatkan pemahaman para pedagang sudah seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, khususnya dinas terkait untuk memediasi dengan memberikan sosialisasi kepada mereka.

"Ini peran penting Pemkab Majalengka dalam memediasi untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku dan juga para pedagang harus terkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.

Lebih jauh, Dede mengungkapkan, pentingnya koordinasi antara pedagang atau pun pengusaha dan pemerintah agar pedagang/ pengusaha tidak berjalan sendiri yang kemudian akan menghadapi masalah.

"Koordinasi antara pengusaha dan pemerintah disini sangat penting, supaya dalam menghadapi masalahnya pedagang/pengusaha tidak berdiri sendiri, salah satunya yaitu barang tidak ber-SNI. Seperti salah satu barang yang ditemukan ialah jenis handsfree," Jelasnya.

Dede menjelaskan, bahwa dalam menjalankan usahanya pelayanan konsumen adalah hal yang penting seperti dalam UU No.8 tahun 1999. "Konsumen itu ada undang-undangnya yaitu undang-undang No.8 tahun 1999, jadi kita mengutamakan pelayanan konsumen," ucapnya.

Terkait adanya barang tidak ber-SNI yang sering beredar, dia mengatakan itu juga sebagai pelanggaran UU.

"Barang ilegal itu juga melanggar UU. Jadi disini, peran pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka, agar terjun langsung mensosialisasikan kepada para pedagang, supaya barang apa saja yang tidak boleh dijual belikan, sehingga pedagang/ pengusaha mengetahui barang tersebut ber-SNI atau tidaknya," harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES