Sebanyak 3.745 Pengawas TPS se-Kabupaten Banyuwangi Dilantik
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sebanyak 3.745 petugas PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) se-Kabupaten Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2020 dilantik secara bersamaan, Senin (16/11/2020).
Pelaksanaan pelantikan dilakukan oleh masing-masing Panwas Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid19.
"Pelantikan PTPS secara teknis kami serahkan kepada Kecamatan masing-masing. Intinya, usai dilantik, PTPS harus dibekali bimbingan teknis pengawasan di lapangan oleh Panwascam," kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim.
Menurut Hamim, sebelum diterjunkan pada tiap TPS yang ada, petugas PTPS secara keseluruhan telah dibekali materi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten. Sehingga pada 9 Desember mendatang, petugas pengawasan dapat menjalankan tugasnya secara melekat sesuai regulasi yang berlaku.
Disebutkan Hamim, masa tugas PTPS adalah satu bulan. Dalam artian, mereka akan bekerja sampai 9 Desember 2020 mendatang. Sesuai amanah dalam Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia No. 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas TPS.
Sehingga, berdasarkan amanat undang-undang tersebut, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara pemilihan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Kordiv SDM dan Organisasi, Anang Lukman Afandi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh petugas PTPS yang sudah dilantik.
"Selamat atas dilantiknya PTPS se-Kabupaten Banyuwangi. Semoga senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020," kata Anang.
Anang berharap, dalam menjalankan tugas pengawasan nanti, seluruh petugas PTPS senantiasa diwajibkan untuk tertib protokol 3M. Selain itu, Anang berharap agar seluruhnya mampu bekerja secara profesional dan berpedoman pada aturan undang-undang yang berlaku.
"PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020. Di mana nantinya memiliki peranan sangat penting saat pemungutan suara dan penghitungan suara guna mencegah praktik kecurangan dan praktik pelanggaran di TPS," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |