Pemerintahan

KPK RI Kawal Penyerahan PSU Perumahan ke Pemkab Gresik

Senin, 16 November 2020 - 18:36 | 43.40k
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat penyerahan PSU di Kantor Bupati Gresik (Foto: Humas Pemkab Gresik for TIMES Indonesia).
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat penyerahan PSU di Kantor Bupati Gresik (Foto: Humas Pemkab Gresik for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengawal penyerahan akta PSU (Prasarana, sarana dan utilitas) dari tiga pengembang perumahan ke Pemkab Gresik.

Akte PSU perumahan dari para pengembang tersebut diserahkan setelah masing-masing perwakilan dari PT Swan Mernganti Emas di Menganti, PT Bunga regency di Dungus Cerme dan PT The Lotus Wringinanom.

Ketiga pengembang itu menandatangani di hadapan Bupati dan Korsupgah KPK serta para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang hadir pada kegiatan tersebut.

Adapun luas areal dari masing-masing pengembang yaitu, PT Swan Mernganti Emas seluas 8 hektare, PT Bunga regency 1 hektare dan PT The Lotus 2,3 hektare.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada para pengembang di Gresik yang telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah. Semakin cepat diserahkan semakin baik. Pengembang biasanya ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. 

"Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggung jawab. Kami akan mengecek prosentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Bupati, Senin (16/11/2020).

Pada kesempatan itu Bupati meminta kepada OPD yang mempunyai kewenangan tersebut untuk memeriksa jalan, gorong-gorong, saluran air dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas.

“Kepada OPD yang berwenang tolong hal ini terus dipantau, jangan sampai ada pengembang yang lari sebelum membereskan PSU-nya,” tegas Bupati.

Sementara itu, kordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah), Edy Suryanti mengatakan bahwa pihaknya sangat konsen dengan penyerahan PSU, khususnya yang ada di Kabupaten Gresik.

Hal itu, mengingatkan para pengembang perumahan yang ada di Gresik, agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah kabupaten.

“Ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah daerah. Misalnya saja pengembang yang mengalih fungsikan lahan yang semua dipakai sebagai taman kemudia di ubah menjadi ruko. Sementara tamannya di pindah ke tempat yang tidak layak,” ujar Edy mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.

“Kami minta camat dan pengembang yang hadir disini untuk merekomendsasikan penyerahan PSU ini sesegera mungkin. Pada catatan kami di Gresik ada 258 pengembang, namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang," imbuh wakil KPK RI usai mengawal penyerahan PSU ke Pemkab Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES