Peristiwa Daerah

Kajati Gorontalo Serahkan Dua Tersangka Kasus GORR Ke Kejari

Senin, 16 November 2020 - 18:21 | 69.20k
FS dan IB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo oleh pihak Kejati (Foto: Sarjan Lahay/Times Indonesia)
FS dan IB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo oleh pihak Kejati (Foto: Sarjan Lahay/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kajati Gorontalo) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (kasus GORR) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (16/11/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad, mengatakan dua orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo karena wilayah kejadian kasus tersebut berada di Kabupaten Gorontalo.

"Yang dilakukan penyerahan itu adalah dua tersangka yang berinisial FS dan IB. mereka berdua adalah konsultan apraisal dalam pembebasan lahan GORR," kata Mohamad Kasad, saat memberikan Konferensi pres.

Selain tersangka, kata Kasad, semua barang bukti juga ikut diserahkan, dan Kejari Kabupten Gorontalo yang akan menentukan apakah langsung diserahkan ke Pengadilan atau belum.

"Dua tersangka itu berasal dari Jakarta, dan berkas-berkas mereka sudah dinyatakan lengkap dari peneliti," ujarnya

"Setelah dari Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo," sambungnya

Dalam kasus ini, jelas kasad, ada kerugian negara sebesar dari kurang lebih Rp 43.356.992.000, "Semua tindakan yang tidak benar akan ditelusuri," ucapnya.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancama Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 1 Miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penunut Umum dan kelengkapan administrasi tahap 2 selesai, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017. AWB, mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan Ibr dari pihak apraisal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES