Peristiwa Daerah

Sejumlah Tambang Pasir Tak Berizin di Sumedang Disegel Aparat Gabungan

Senin, 16 November 2020 - 18:09 | 44.43k
Aparat Gabungan saat menutup lokasi Tambang Pasir di Sumedang (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Aparat Gabungan saat menutup lokasi Tambang Pasir di Sumedang (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Sebanyak 8 lokasi tambang pasir batu di area kaki gunung Tampomas wilayah kecamatan Paseh dan Cimalaka telah ditutup bahkan disegel oleh Tim Penegakan Undang undang Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumedang.

Pasalnya, pengusahaan tambang itu tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. 

Hal itu di ungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada TIMES Indonesia di Sumedang, Senin (16/11/2020). 

"Tim penegakan perundang-undangan daerah khususnya di bidang pertambangan Sat Pol PP di bantu unsur dari Polres Sumedang, Kodim 0610, Subdenpom III/2-1 bersama instansi terkait lainnya telah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi perizinan terhadap sejumlah tambang pasir dan batu. Bahkan, karena didapati tidak bisa menunjukan bukti izin yang lengkap maka, terpaksa dilakukan penutupan dan penyegelan," terang Rizzal. 

Sejauh ini, sambung Rizzal, di Sumedang tercatat sebanyak 43 perusahaan tambang telah memiliki izin. Dan yang belum mengantongi izin ada 8 perusahaan. 

"Pasca dilakukan pemeriksaan dan penyegelan oleh petugas gabungan sejak 12 hingga 14 November 2020 lalu ke sejumlah lokasi tambang, hari ini para pengusaha tambang yang telah memiliki izin maupun yang belum telah kami undang ke kantor Sat Pol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. 

Selain itu, terang Rizzal, kepada para pengusaha tambang telah diberikan pembinaan dan informasi terkait tatacara menempuh perizinan hingga peraturan undang-undang pertambangan.

Bahkan, dalam kesempatan itu para pengusaha tambang telah membuat surat pernyataan akan menempuh perizinan. Namun, pengusaha yang belum menempuh perizinan pun bersedia untuk melakukan reklamasi di area tambang yang telah rusak dengan cara ditanami pepohonan atau dihijaukan kembali. 

"Tentunya, para pengusaha tambang yang belum memiliki izin ini dikenai sanksi non yustisial," ucapnya. 

Kedepan, imbuh Rizzal, secara intens akan mendorong pelaku usaha tambang untuk masuk dalam asosiasi pertambangan. Upaya tersebut guna memudahkan koordinasi, evaluasi, fungsi pengawasan pertambangan, serta untuk meningkatkan peran pemerintah dalam melakukan pembinaan.

Secara bergantian, nantinya pengusaha tambang pasir tersebut akan dibina oleh Sat Pol PP, Polres Sumedang, ESDM Provinsi Jabar hingga instansi terkait lainnya. "Mengingat, upaya ini dilakukan agar dapat meningkatkan pajak daerah," ujar Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada TIMES Indonesia di Sumedang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES