Peristiwa Daerah

Ketua dan Anggota KPU Surabaya akan Diperiksa DKPP

Senin, 16 November 2020 - 11:24 | 23.63k
KPU Kota Surabaya. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
KPU Kota Surabaya. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kepada KPU Kota Surabaya besok, Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB. Ini terkait dugaan pelanggatan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020.

Perkara ini diadukan oleh tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan di Pilwali Surabaya Mohammad Yasin-Gunawan dan Dadan Wahuyudi. Pihaknya mengadukan ketua dan anggota KPU Kota Surabaya. Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno.

Dalam aduan tersebut, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya.

Sementara itu sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP sehingga masyarakat bisa menyaksikan jalannya sidang.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” sekertaris DKPP itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES