Pemerintahan

KPK RI Beri Lima Catatan Penting Untuk Pemda di Maluku Utara

Senin, 16 November 2020 - 15:20 | 99.86k
Koordinator KPK RI, Wilayah Maluku Utara, Mohammad Janathan saat diwawancarai awak media. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Koordinator KPK RI, Wilayah Maluku Utara, Mohammad Janathan saat diwawancarai awak media. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan OPD lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memberikan catatan penting.

Rakor bersama pemerintah daerah dalam rangka penyelamatan aset dan peningkatan pendapatan daerah ini dilakukan selama seminggu, terhitung sejak kedatangannya pada 9-14 November 2020.

Koordinator KPK RI, Wilayah Maluku Utara, Mohammad Janathan kepada TIMES Indonesia mengungkapkan sedikitnya terdapat lima catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda.

Pertama, Pemda Provinsi segera menyerahkan aset yang saat ini dikuasai di Melati kepada Kota Ternate, melalui mediasi antara kedua Kepala Daerah, Gubernur dan Wali Kota.

Kedua, Tax online dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah se-Maluku Utara sudah harus diimplementasikan di tahun 2020 ini.

Ketiga, mendorong sertifikasi tanah Pemda segera diselesaikan, terutama Kabupaten Taliabu segera membayar PNBP.

Keempat, Inspektorat di seluruh wilayah Maluku Utara wajib diperkuat dengan anggaran dan SDM.

Kelima, Pemrov segera melakukan tim pengawas pendapatan di lingkup Opda.

"Karena ditemukan banyak Penerimaan pajak tidak sesuai terutama dari Pajak Air Permukaan di UPT dan Perusahaan terutama perkebunan, pertambangan," kata Janathan melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (16/11/2020).

Terkait informasi pajak air permukaan yang belum dilakukan pembayaran pajak oleh PDAM, Janathan mengatakan akan dibahas kembali dengan Pemprov.

"ini juga dibahas khusu provinsi selasa besok, informasinya memang demikian. kami akan ada monev pendapatan kembali," ucap Janathan

"Over all tata kelola pemprov sudah baik. Fokus kami di pendapatan dan aset," imbuhnya.

Di samping rapat koordinasi tersebut, dilakukan juga penandatanganan MOU di bidang keperdataan dan tata usaha negara oleh Dirut PT. Bank Maluku Malut dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bank Maluku Malut dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kemudian, penyerahan sertifikat tanah pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online dari Kakanwil BPN kepada Gubernur Maluku Utara, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PT. PLN, dan kepala daerah yakni walikota Ternate, pjs. Walikota Tikep, Bupati Halmahera Selatan, Bupati Pulau Morotai, Pj. Bupati Halmahera Timur, Pjs. Bupati Halmahera Utara.

Penandatanganan Mou dan PKS terkait Implementasi tax Online System dilakukan oleh Bupati/walikota dengan Dirut Bank Maluku Malut. Selanjutnya dilakukan penyerahan PSU oleh pengembang kepada walikota Ternate.

Penandatanganan Mou integrasi KSWPD dan Optimalisasi PAD se Maluku Utara antara Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Maluku Utara. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan PTSP Provinsi Maluku Utara, BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan PTSP Kabupaten/kota, dan PTSP Provinsi Maluku Utara dengan BPKAD Kabupaten/kota se Maluku Utara.

Rangkaian acara rapat koordinasi bersama KPK RI tersebut, kemudian diakhiri dengan, Pengukuhan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara berdasarkan SK dengan Nomor 416/KPTS/MU/2020 tanggal 2 November 2020 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah Maluku Utara yang di ketuai Ir. Gajali Abd. Mutalib, Sekretaris Dr. Kasman Hi. Ahmad. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES