Peristiwa Internasional

Tersangka Perdagangan Perempuan di Banyuwangi Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 16 November 2020 - 14:38 | 47.53k
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melangsungkan rilis pengungkapan kasus perdagangan gadis. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melangsungkan rilis pengungkapan kasus perdagangan gadis. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang germo dan perantara serta pembeli yang terlibat dalam kasus perdagangan perempuan di Banyuwangi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Ketiganya, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni seorang wanita dengan peran sebagai mami atau germo dan satu orang pria yang merupakan pembeli. Berikut satu orang belia yang menjadi tersangka anak, sebagai perantara," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (16/11/2020).

Diceritakan Kapolresta Arman, pengungkapan kasus perdagangan dua orang perempuan ini bermula dari laporan di tanggal 6 November lalu. Kala itu, orang tua korban melaporkan dugaan tersebut ke Mapolresta Banyuwangi.

"Kronologisnya bermula saat DE yang merupakan perempuan kenalan korban, menawarkan pekerjaan di sebuah warung kopi. Setelah korban terbujuk kemudian bersama tersangka diajak untuk pergi," kata Kapolresta.

Tersangka DE yang memiliki peran sebagai perantara ini kemudian mengajak keluar korban berkeliling hingga malam hari. Saat larut malam, DE kemudian mengajak korban untuk menginap di sebuah rumah 2 lantai.

Di rumah inilah, korban disekap. HP milik keduanya pun dirampas. Lebih miris, keduanya dipaksa makan nasi bercampur garam selama 2 hari dalam penyekapan. Gadis tersebut diancam akan terus dipaksa makan garam jika tidak mau melayani tamu pria yang datang.

Di hari ketiga penyekapan, korban dipaksa untuk melayani seorang pria. Kemudian, kedua perempuan tersebut digiring ke wisma milik tersangka YN yang memiliki peran sebagai germo di sebuah lokalisasi.

Saat itulah, kedua perempuan di bawah umur tersebut dijajakan kepada pria hidung belang. Korban dipaksa untuk memuaskan nafsu para pengunjung hingga 6 kali sehari.

Kepada polisi, tersangka SW yang merupakan pembeli, mengaku telah mengenal lama DE yang merupakan perantara. Dia mengaku telah sering berlangganan.

"Setelah dipaksa jual diri, para korban ini diganjar dengan uang Rp 150 ribu. Selanjutnya, si germo meminta Rp 50 ribu sebagai biaya sewa kamar," jelas Kapolresta.

Atas kasus perdagangan perempuan ini, tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana perdagangan atau eksploitasi anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku perdagangan perempuan tersebut kini sudah ditahan di Polresta Banyuwangi. "Untuk satu pelaku lainnya kita akan berkoordinasi dengan BAPAS. Karena satu tersangka ini merupakan pelaku anak," ucap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangannya kepada wartawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES