Peristiwa Daerah

Inspektorat Jatim Nilai Normalisasi KSOTK Pemkab Jember Sudah Tepat

Minggu, 15 November 2020 - 17:56 | 51.33k
Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera saat diwawancarai soal normalisasi KSOTK Pemkab Jember. (Foto: Sri Wahyuni/Surya)
Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera saat diwawancarai soal normalisasi KSOTK Pemkab Jember. (Foto: Sri Wahyuni/Surya)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera menyebut langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief tentang tentang normalisasi KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja), yakni mengembalikan posisi ratusan pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) menurut rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tepat.

"Jadi apa yang dilaksanakan oleh Plt Bupati itu sudah benar. Dia melaksanakan hal yang belum dilaksanakan oleh bupati (Faida, Red)," kata Helmy di sela-sela kegiatan pembagian bantuan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).

Sebelumnya, setahun lalu, tepatnya 11 November 2019 Mendagri Tito Karnavian telah memerintahkan Bupati Jember dr Faida untuk mengembalikan posisi 367 pejabat yang telah dilantik Faida. Namun, perintah tersebut terkesan tidak diindahkan Faida.

Baru pada 13 November 2020 kemarin, perintah Mendagri tersebut baru dieksekusi oleh Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief.

Helmy mengaku bahwa pihaknya sendiri baru bergerak cepat mendorong perintah Mendagri tersebut dilaksanakan Pemkab Jember, tentu melalui Plt Bupati Jember, setelah Faida tengah cuti dalam rangka mengikuti kampanye Pilbup Jember.

"Begitu bupati (Faida, Red) cuti, semua teman-teman bergerak. Berbagi tugas. Tugas inspektorat adalah mengawal agar rekomendasi Mendagri itu dijalankan. Mengawal pengembalian dari temuan Irjen kemarin sudah dilaksanakan, mutasi-mutasi itu, dikembalikan sudah oleh pak Plt Bupati," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pengembalian posisi jabatan besar-besaran tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilbup Jember 2020.

"Plt Bupati itu memang melaksanakan apa yang menjadi tugasnya. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Cuma memamg waktunya yang ada memang cuma itu, pas dengan Pilkada. Tapi tidak dipas-paskan dengan Pilkada," tutur Helmy.

Dia menerangkan bahwa jika ada protes dari kalangan pejabat yang masuk dalam daftar pengembalian posisi jabatan, pihaknya akan memproses sesuai prosedur.

"Dampaknya memang seperti ini. Tapi ini belum selesai. Nanti akan diproses. Kan untuk pelantikan berikutnya harus minta izin

nanti yang tidak ada pejabatnya, semua akan diproses. Ini kan belum selesai," jelasnya.

"Pelantikannya kan harus izin, jadi yang selanjutnya adalah harus izin. Ini memang lagi izin," sambung dia.

Kebih lanjut Helmy mengatakan, setelah masalah KSOTK di Pemkab Jember selesai, selanjutnya adalah melakukan pembahasan APBD.

"Meski tinggal kurang dari 2 bulan, pembahasan APBD 2020 tetap harus dilanjutkan. Masih bisa. Jadi APBD 2020 harus punya. Perda itu harus ada. Karena Perkada itu kan kewenangannya terbatas," imbuhnya soal normalisasi KSOTK yang dinilai bermasalah di masa Bupati Jember dr Faida. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES